PALI – SUMSEL BramastaNews.Com Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap Kasus 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian,berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/27/I/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 03 April 2024.
Dijelaskan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah,S.H,M.H, mengenai Tempat Kejadian Perkaranya di pondok rumah korban, yang beralamatkan Dusun IV Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
“Terduga pelaku ini berinisial KR Alias ND Bin HAM (29) yang berprofesi sebagai petani,yang tinggal di Dusun I Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” urai Kapolres yang disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang, saat dibincangi oleh awak media ini pada Kamis (4/4/2024).
Ditambahkan AKP Darmawan mengenai kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut,pada Selasa(02/04/2024) sekira pukul 20.00 Wib saat pelapor sedang duduk didepan teras rumah,kemudian datang BA untuk menyetor uang setoran paket,setelah kurir pulang korban masuk ke rumah, kemudian tidak berapa lama pelapor keluar rumah untuk membeli rokok, seusai itu pelapor pulang kerumah sekitar pukul 22.00 wib untuk beristirahat.
“Sekira pukul 04.00 Wib pelapor hendak berangkat bekerja dan baru sadar uang yang disetor kurir tersebut hilang, kemudian pelapor sempat mencari disekeliling rumah namun tidak ditemukan dan saksi melihat bahwa saat korban pergi membeli rokok,terduga pelaku ND datang kerumah korban,atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).”imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim Ipda Darlansyah,S.H, beserta anggota Tim Black Dragon Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat,pelaku berada di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang, kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota langsung bergerak cepat menuju ke Desa Tanah Abang Utara, lalu Kanit Reskrim dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari keterangan pelaku bahwa sebagian uang milik korban yang ia ambil telah dibelanjakan membeli 1 unit handphone dan keperluan lain,serta digunakan untuk berjudi game online,sisanya masih di pegang oleh pelaku,lalu kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”urai Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang.
Untuk diketahui bersama,turut diamankan dalam penangkapan itu 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus 10 diantaranya memilik ciri khusus ada coretan pada bagian kanan bawah dekat nominal, 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 berwarna hitam merah. Ad/red