,

KPM Alami Ancaman Bansosnya di Hapus Jika Protes, KADINSOS: Penghapusan Kepesertaan Bansos Tidak Bisa Sembarangan 

oleh -187 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com_Intimidasi terhadap KPM berupa ancaman jika banyak protes terhadap kebijakan yang terjadi, kepesertaan bansosnya akan dicabut atau dihapus, ternyata diketahui jadi senjata ampuh bagi para pihak yang kerap memanfaatkan program bansos.

Hal itu disampaikan beberapa KPM BPNT dan PKH, dari wilayah berbeda pada awak media, sehingga atas ancaman tersebut kebanyakan KPM takut untuk sampaikan protes atau kritik jika terjadi ketimpangan pada penyaluran bansosnya.

Faktor utama penyebab terjadinya persoalan dalam Penyaluran bansos diungkapkan Ujang, salah satu KPM di daerah Sukatani, dimana menurutnya,

“Ketika Kartu KKS ((ATM) bansos tidak dipegang oleh KPM, maka disitulah awal persoalan terjadi, oleh sebab itu baik KPM BPNT ataupun PKH, kartu KKS nya tidak boleh diserahkan ke-pihak lain, siapapun itu, termasuk Ketua Kelompok bansos ataupun pihak pemerintah Desa, kartu KKS wajib dipegang para KPM, sehingga mereka dapat melakukan penarikan dana bansos secara langsung tanpa libatkan pihak lain, adapun mereka mau berbagi setelah lakukan penarikan dana secara langsung olehnya sendiri, sah-sah saja,” ungkapnya.

Bansos berbentuk dana langsung, memang kerap jadi sasaran empuk untuk dimanfaatkan oknum agar dapat keuntungan, mirisnya dalam praktiknya itu kerap libatkan pemerintah Desa, alih-alih memastikan masyarakatnya menerima bansos secara utuh sesuai surat edaran Kemensos, Pemerintah Desa dibeberapa wilayah malah ikut bermain dengan oknum Penyuplai sembako, padahal berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala desa berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, mengurusi segala persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakatnya.

Atas kerap terjadinya intimidasi terhadap para KPM, yang diduga dihembuskan melalui Ketua Kelompok dan Pemerintah Desa, Kadinsos Purwakarta, Didi Suardi angkat bicara,

“Penghapusan atau pencabutan kepesertaan bansos, tidak serta merta bisa dilakukan terhadap KPM, artinya tidak sembarangan untuk mencabut bansos seorang KPM, harus berdasarkan evaluasi serta survei terlebih dahulu dan proses lainnya,” ungkapnya pada 14/3/2024.

Lebih lanjut Kadinsos menyampaikan, agar para KPM dapat memberikan informasi jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, KPM dapat sampaikan pengadaan langsung ke Dinsos atau melalui aplikasi SiYansos.

Jadi, bagi para KPM baik BPNT maupun PKH yang alami persoalan seperti adanya pemotongan dana bansos, kartu KKS dipegang pihak lain, bansos berbentuk sembako dan lainnya, sampaikan keluhannya ke Dinas Sosial Purwakarta melalui aplikasi SiYansos.

(Gun) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *