, ,

KMP Berencana Buat Laporan Polisi Soal Pekerja Konstruksi Alami Kecelakaan, Tak Dapat Tunjangan Perusahaan, Premi Asuransinya Dibayarkan Tidak?

oleh -514 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com_Ketua Umum Komunitas Madani Purwakarta, Zainal Abidin ambil sikap terkait adanya pengaduan dari salah satu masyarakat yang alami kecelakaan kerja pada 16 Februari 2024 di Proyek Pertamina yang berlokasi di Indramayu Jawa Barat.

Bakri, seorang warga Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, sekarang alami patah tulang pinggul setelah alami kecelakaan kerja, sebelumnya istri korban Een, bersama rekan kerjanya bernama, Odin, Wawan, Nenep yang masih berdomisili di Desa Depok turut benarkan jika Bakri, alami kecelakaan kerja saat bekerja di PT. ERUGO.

Een istri Bakri, dan rekan kerjanya sama-sama benarkan jika sebenarnya kecelakaan itu disebabkan adanya ketidakprofesionalan pihak perusahaan, sebab Bakri dan lima rekannya itu diarahkan untuk memindahkan Biotek yang berbobot lumayan berat, namun dikerjakan secara manual tanpa alat.

Memang seharusnya saat diperintah untuk mindahin Biotek itu, gunakan Crane (alat berat), bukan dikerjakan manual seperti itu, kan awalnya juga ditugaskan untuk bersihkan area dan pasang pagar seng, tapi malah diperbantukan ke PT. Tripatra untuk pindahkan Biotek, sehingga terjadi kecelakaan,” ungkap mereka.

Mirisnya, Ana, yang disebut perwakilan PT. ERUGO dalam keterangan sebelumnya yang dimuat dalam berita edisi lalu mengatakan,

“Kami dari perusahaan hanya berkontrak dengan Mandor saja, tidak dengan pekerja”

Saat dipertanyakan apakah PT. ERUGO membayarkan Premi Asuransi Keselamatan Kerja untuk seluruh pekerja diproyek tersebut,

Sampai saat ini, Ana, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.

Atas dasar hal tersebut, Ketua Umum Komunitas Madani Purwakarta memberikan tanggapannya pada (21/4/2024),

“Proyek itu harus dilindungi BPJS, berdasarkan jumlah karyawan yang bekerja pada periode waktu tertentu, yang dihitung berdasarkan nilai proyek, siapapun yang bekerja pada proyek itu ngga masalah, keluar masuk pekerja kan biasa, setiap proyek kan ada kode proyek nya tuh, coba cek ke BPJS dibayarkan apa tidak, kalo ternyata premi asuransi kecelakaan kerja tidak dibayar pihak perusahaan, itu sudah pidana telak, dan semua pihak dari mulai Sub-kon, Main-Kon, bahkan pemberi pekerjaan (proyek) bisa bisa dituntut pertanggungjawabannya akibat kelalaian, kenapa memberi pekerjaan kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap Undang-undang,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, kita akan bawa persoalan ini ke ranah pelaporan saja, sebab berdasarkan keterangan yang kami terima, pihak perusahaan seolah tidak mau bertanggungjawab dan tidak bisa membuktikan bahwa mereka mengasuransikan pekerja dengan membayar Premi Asuransi ke BPJS sesuai nilai proyek. Saya akan perintahkan KMP-Komisariat Darangdan, untuk mengawal kasus ini untuk buat laporan polisi,” tuturnya.

(Gun) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *