Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan AP (21) Diamankan Polsek Penukal Abab

oleh -115 Dilihat

 

PALI – SUMSEL ,Bramastanews.Com
AP (21) tahun, warga Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI diamankan Polsek Penukal Abab pada Kamis (25/4/2024) kemarin.

Dia diamankan polisi, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 kitap undang undang hukum Pidana (KUHP).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, menjelaskan kronologis kejadian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tersebut.

BACA JUGA  Wakil Bupati PALI Tinjau Jembatan Ambruk di Desa Karang Agung, Berkomitmen Cari Solusi Cepat

Menurutnya kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib, bertempat di kebun yang beralamat di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.

Saat itu kata Kapolsek, pelapor sedang menyadap karet di kebun, tidak berapa lama tiba-tiba datang pelaku langsung melakukan pemukulan bagian belakang badan pelapor.

Lalu lanjutnya, pelaku melakukan perampasan atau mengambil paksa barang berharga milik pelapor berupa kalung emas yang dipakai di leher pelapor dengan berat kurang lebih 2 (dua) suku emas.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.

BACA JUGA  Elevasi U-Ditch Diatas Jalan Pekerjaan Saluran Dinas PU Diduga Tak Pahami Fungsi Drainase 

” Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban dengan LP/B/ 66 /IV/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 25 April 2024,” kata Kapolsek Penukal Abab, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) lembar baju kaos tanpa kerah lengan panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah selendang warna biru bermotif bunga, 1 (satu) buah jilbab warna hitam, 1 (satu) buah liontin emas 24 karat dengan berat ½ suku (3,35 gram).

Selain itu juga ada 1 (satu) lembar kertas berwarna putih surat pembelian emas 24 karat dengan berat ½ suku (3,35 gram) dari Toko Emas Derry-Lin Air Itam Pali tanggal 26 Januari 2024 seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

BACA JUGA  Ulung Purnama,SH Putra Asli Bekasi Siap Maju Di Pilkada 2024 Mendatang

” Terduga pelaku sebelumnya di amankan di rumah Kepala Desa Air Itam Timur, kita melakukan penjemputan dan kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Sumber: Polres PALU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *