,

Biaya Pembuatan Passport di Sebut Capai Empat Juta Rupiah, Begini Penjelasan Imigrasi Bandung

oleh -189 Dilihat
oleh

Bandung-Jabar|| Bramastanews.com-Mencengangkan, biaya pembuatan Passport di ULP (Unit Layanan Passport) Imigrasi Bandung disebut capai angka sampai empat juta rupiah, padahal berdasarkan papan informasi yang tertera di kantor Imigrasi kelas-1 Bandung tersebut, biaya pembuatan Passport tertulis sebesar Rp.350.000 untuk reguler dan Rp.650.000 untuk Passport elektronik.

Berawal dari informasi aktivis kemanusiaan yang intens bergerak dalam persoalan Pekerja Migran Indonesia, dimana sebut adanya kejanggalan dalam keterangan persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait tindak pidana perdagangan orang.

Atas informasi tersebut kemudian awak media kemudian mencari informasi melalui situs SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Bale Bandung tersebut.

Dan benar saja, perihal tersebut ternyata muncul di sistem SIPP dalam nomor perkara 994/Pid.Sus/2023/PN Blb dengan nama penuntut Oki Sadarina dan terdakwa atas nama Adang Darajat bin Dayat, dimana klasifikasi perkaranya terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan, tanggal pendaftarannya disebut Kamis 16/11/2023.

Berikut isi kupasan dakwaannya,

Pertama

Bahwa terdakwa Adang Darajat bin (Alm) Dayat, pada hari, tanggal, dan waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Maret 2022, atau setidak tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kp.Mantri Cina Rt.10 Rw.15 Desa Sukamantri Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, dan seterusnya.

Kedua

Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian pada tanggal 15 Maret 2022, saksi YANI SUTRIYANI dijemput dan dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya dengan tujuan hendak melengkapi persyaratan untuk melaksanakan proses pembuatan Passport di ULP (Unit Layanan Passport) Imigrasi Bandung tepatnya di Lantai 3 Miko Mall, dan dalam proses tersebut biaya yang sudah Terdakwa keluarkan yaitu sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah), dan seterusnya.

Atas keterangan yang muncul dipersidangan tersebut, kantor Imigrasi kelas-1 Bandung melalui Kasi Lantaskim, Fitra, berikan tanggapannya pada awak media (4/4/2024) sebagai berikut,

“Terkait dengan biaya, ya.. bahwa kami berdasarkan peraturan perundang-undangan, biaya untuk pembuatan Passport itu sebesar Rp.350.000 untuk Passport biasa kemudian 650.000 untuk Passport elektronik ya, jadi tidak ada biaya diluar dari itu, apalagi sekarang itu sistemnya juga sudah dibuat secara online, jadi tidak dilevel pembayaran dikantor Imigrasi. Pembayaran itu bisa dilakukan oleh yang bersangkutan melalui bank ataupun atm, atau bisa melalui mobile banking bahkan bisa juga dari merchant seperti Tokopedia, Shopee juga sudah bisa. Jadi semuanya disistem yang dibuat untuk mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar di kantor imigrasi, jadi kalau memang ada pernyataan tadi bahwa ada biaya sebesar Rp.4.000.000, kami tidak mengetahui itu karena memang pembayarannya tidak dilakukan dikantor Imigrasi, mungkin bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Fitra, Kasi Lantaskim Imigrasi Bandung 4/4/2024

Lantas apakah keterangan dipersidangan merupakan karangan belaka, yang miliki maksud tertentu, apa kira-kira keuntungan keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan, padahal baik untuk Penuntut maupun terdakwa, keterangan tersebut tidak miliki pengaruh yang meringankan atau bahkan memberatkan, sebab jikapun itu benar terjadi, pihak yang disebut tidak sedang berperkara dengan kedua pihak di PN Bale Bandung saat ini.

Mungkinkah di kantor ULP Imigrasi Bandung ada oknum nakal yang bermain dalam pembuatan Passport untuk calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang saat ini gencar dikait-kaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang. Apakah ada jaminan dipihak Imigrasi Bandung tidak ada oknum nakal yang bermain dalam pembuatan Passport, mengapa pemberangkatan PMI ke Timur Tengah masih saja bisa lolos padahal disebut masih dalam status Moratorium.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *