Razia Terpadu Di Mapolsek Talang Ubi, Dipimipin AIPDA IKROM ARDIANSYAH, SH Bersama 11 Personil

oleh -180 Dilihat

 

 

PALI – SUMSEL Bramastanews.Com
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Talang Ubi melaksanakan Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu, Di mapolsek talang ubi, pada Sabtu (16/03/2024) sekira pukul 20.30 wib.

Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, AIPDA IKROM ARDIANSYAH, SH, dengan diikuti oleh 11 personil Polsek Talang Ubi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020, kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif terhadap Tindak Pidana Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya.

BACA JUGA  PPDI Bentuk Satgas Pemilih Disabilitas di Karawang

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan Dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di jalan depan Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

“Personil Polsek Talang Ubi juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” ucapnya

Selain itu, himbauan diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah guna menghindari potensi menjadi korban tindak pidana.

BACA JUGA  Bey Machmudin: Bantuan Perbaikan Rumah Rusak dari Anggaran Belanja Tak Terduga

“Dengan pelaksanaan KRYD Razia terpadu ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” harap Kompol Rifan Wijaya

Lanjutnya, Meskipun kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, masih ditemukan beberapa pengendara R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan atau tidak menggunakan helm serta tidak memiliki SIM C.

“Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *