PURWAKARTA || Bramastanews.com-Peraturan Daerah atau lazim disebut Perda merupakan produk hukum daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk di implementasikan dan dilaksanakan di wilayah administratifnya.
Perda mencakup berbagai aspek regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup di tingkat lokal.
Proses pembuatan Perda biasanya melibatkan penyusunan dan pembahasan dengan lembaga legislatif daerah yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat. Dan setelah disahkan oleh lembaga legislatif, Perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak yang berada di wilayah tersebut.
Pelaksanaan Perda dilakukan oleh instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan, seperti Badan atau Dinas terkait yang bertanggung jawab. Untuk menjalankan kebijakan yang telah diatur dalam Perda tersebut.
Melalui implementasi Perda, Pemerintah Daerah berupaya mencapai tujuan Pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.
Memahami hal tersebut di atas, dan mencermati adanya Perda yang dibuat namun tidak dijalankan ketentuannya, ini menandakan PENGINGKARAN terhadap KEPUTUSAN, serta KEMUBAZIRAN pembuatan produk hukum Daerah yang hanya dijadikan KOLEKSI tak memiliki manfaat.
Contoh konkrit adalah Perda nomor 2 Tahun 2019 tentang KEPEMUDAAN, sejak ditetapkan sampai saat ini tidak di implementasikan sebagai Pijakan untuk Pembangunan sektor kepemudaan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat satu (1) Perda Nomor 2 Tahun 2019, yakni :
“Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau Pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh Organisasi Kepemudaan paling sedikit 2% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”
Merujuk pada ketentuan pasal tersebut hukumnya wajib, maka tidak ada alasan untuk tidak dipenuhi keharusannya.
Namun faktanya sejak diberlakukan Perda itu sampai sekarang, Pemda Purwakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat pasal dimaksud.
Artinya ada pengingkaran dan/atau pengabaian konstitusi daerah, yang bisa diperkarakan secara hukum oleh Organisasi Kepemudaan di Purwakarta.
Perlu diingat, pengingkaran terhadap ketentuan Perda bisa diperkarakan secara hukum.
Perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang berada di wilayah tersebut. Jika seseorang atau sebuah entitas mengabaikan atau melanggar ketentuan yang terdapat dalam Perda, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum.
Tuntutan hukum terhadap pelanggaran Perda biasanya dilakukan melalui proses peradilan yang sesuai yurisdiksinya. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan Perda dan menuntut ganti rugi atau sanksi lainnya terhadap pelanggar.
Oleh karena itu, penting bagi Pemda Purwakarta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Dan berusaha memastikan, bahwa pemenuhan kewajibannya dilaksanakan sesuai dengan hukum Daerah yang berlaku.
Konsekuensinya, apabila ingin menghindari adanya tuntutan secara hukum, hanya ada dua pilihan, Perda tentang Kepemudaan itu dicabut atau diperbaiki hal yang mendasarnya.
Oleh: Agus M Yasin