Bekasi-Jabar || Bramastanews.com
Terkait perusahan penggilingan biji plastik di Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang diduga ilegal di tanggapi serius oleh Pemerintahan Desa Hegar Mukti.
Pasalnya saat awak media mengkonfirmasi pihak Desa Hegar Mukti prihal perusahan tersebut, Ajo Subarjo selaku Kepala Desa mengatakan, untuk ijin lingkungan sendiri tidak ada bahkan tembusan ke Desa pun sampai saat ini belum ada dari perusahaan yang memproduksi biji plastik, ucapnya.
Ia juga menegaskan, untuk ijin sendiri itu harus ada ijin lingkungan, kalau lingkungan saja tidak mengijinkan bagaimana pihak Pemerintahan Desa bisa memberikan ijin kepada perusahaan yang memproduksi biji plastik tersebut, tegasnya.
Lebih lanjut kades Hegar Mukti mengatakan” kami juga akan melakukan sidak dengan adanya perusahan yang mengolah biji plastik tersebut, serta akan berkolaborasi dengan pihak PJT wilayah II untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut” tutupnya.
(Red)