Kabupaten Bekasi || Bramastanews. com
Sebanyak 28 Orang terancam nganggur dampak dari penyegelan dan penutupan yang dilakukan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, tanpa mempertimbangkan dampak negatif dari penyegelan tersebut, dengan alasan kebisingan, dari pengaduan pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya untuk kepentingan yang tidak jelas.
Pasalnya selama beroperasi selama 14 tahun CV. MGJ telah banyak berkontribusi untuk warga sekitar tentunya dengan mempekerjakan dan memperdayakannya, dan sudah membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka pengangguran.
Dalam pantauan awak media setelah mendapat keterangan dari nara sumber, adanya indikasi dugaan dari penyegelan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang benar adanya.
Penyegelan dan penutupan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terhadap kegiatan usaha CV Marsufeb Godong Jati (MGJ) di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Kecamatan Cikarang Timur disebut sebagai tindakan arogan oleh pihak perusahaan dan terkesan dipaksakan.
Dengan melanggar kaidah dan SOP yang seharusnya dijalankan oleh Dinas terkait, dalam menjalankan tupoksinya menandakan ini adalah pembohongan publik dan tidak becusnya Dinas tersebut.
Febriyanto pemilik CV MGJ, dalam klarifikasinya kepada awak media, Jum’at (08/03) menerangkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan mengoperasikan usaha selama 14 tahun tanpa melanggar hukum. Dia menegaskan bahwa berita tentang gangguan lingkungan dan kebisingan adalah tidak benar, karena perusahaan telah memperkerjakan warga sekitar dan melakukan uji kebisingan.
“Semua kelengkapan dokumen dari tempat usaha kami sudah sesuai aturan, kegiatan usaha ini sudah berjalan selama 14 tahun, tidak ada alat atau mesin prosuksi kami yang menimbulkan suara bising dan ada sampling itu”, terangnya.
Aris, Legal dari CV MGJ menyatakan bahwa tindakan DLH tidak didasari pada hukum yang berlaku, dan sudah mengirimkan surat kepada DLH dan Sekda Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah bersurat kepada DLH Kabupaten Bekasi Agar Kegiatan usaha CV. MGJ ini dapat beroperasi kembali”, ujarnya.
“Ini adalah dampak dari tempat usaha lainnya di sekitar tempat usaha kami, yang memang mungkin belum lengkap perijinannya, untuk itu kami berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengabulkannya”, harap Aris.
Warga sekitar (sumber-red) juga turut bersuara, menyatakan bahwa CV MGJ tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan kebisingan. Mereka merasa kasihan dengan nasib karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat tindakan penutupan tersebut.
“Iya, PT ini ga ngaruh ke tetangga” Katanya.
Di tempat terpisah, Amrul Mustopa aktivis Lingkungan Hidup, sangat menyayangkan tindakan penyegelan dan penutupan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, pasalnya sangsi administratif berdasarkan regulasi seharusnya tidak sampai menyegel dan menutup dari setiap kegiatan usaha.
“Saya sangat menyayangkan langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yang secara arogan menyegel dan menutup kegiatan usaha CV. MGJ karena tidak sesuai dengan SOP dan regulasi”, terangnya.
” Semestinya jika merujuk kepada aturan, sangsi administratif lebih kepada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap bentuk kegiatan usaha secara faktual”, katanya.
” Tidak serta merta dengan adanya aduan dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab, lantas menyegel dan menutup sebuah usaha, tanpa pertimbangan positif lainnya”, tandasnya.
“Dengan diadakannya OSS tujuannya adalah agar proses perijinan bisa lebih cepat, faktanya dipersulit di daerah”, pungkasnya.
Pj. Bupati Bekasi harus mengambil langkah tegas terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat kampret yang merusak citra dan tatan pemerintahan kabupaten bekasi, apalagi yang menodai program pemerintah dalam mengurangi angka penggangguran. (Red)