,

Oknum Mafia Gas Oplosan Di Sumur Batu Babakan Madang Kabupaten Bogor Diduga Kebal Hukum,APH Diminta Bertindak

oleh -124 Dilihat

Kabupaten Bogor || Bramastanews.com

Dugaan pengoplosan Gas di Sumur Batu Babakan Madang kian mencuat Aparat Penegak Hukum diminta bertindak dengan adanya kegiatan para mafia Gas subsidi yang beraksi disalah satu tempat di wilayah Sumur Batu Babakan Madang yang terkesan terang-terangan dan dibiarkan begitu saja.

Hal itu bermula diketahui, saat awak media melakukan penelusuran terkait berita-berita yang beredar adanya dugaan penyelewengan bahan bakar subsidi jenis Gas oleh para mafia Gas Oplosan di wilayah Sumur Batu Babakan Madang.

Dari hasil investigasi awak media dilapangan menemukan aktifitas yang diduga pengoplosan gas oleh oknum mafia gas dari tabung kecil ke tabung besar dan siap dikirim dengan menggunakan kendaraan jenis pick up keberbagai perusahaan industri di kabupaten Bogor.

Saat di mintai keterangan awak media salah seorang kaki tangan dari mafia Gas penjaga gudang Inisial (A) sendiri mengatakan, Terus Abang Maunya Bagaimana”,ucap penjaga gudang.

Dugaan pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri. “Bayangkan,jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka keruk.

Hal itu pun akhirnya menuai tanggapan salah seorang aktifis Pemberantasan Judi Korupsi, Narkoba dan sindikat mafia yang akan berkunjung ke Kasubdit Sumdaling di Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya dan akan berlanjut ke Mapolres kabupaten bogor, untuk menanyakan dan memberitahukan adanya tindakan pidana yang dengan sengaja secara bersama- sama melakukan perbuatan melawan hukum”,ucap Marjudin Azhar ketua DPP LSM Berkoordinasi.

Dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya di wilayah hukum polres kabupaten bogor kecolongan atau memang tau tapi terkesan tutup mata,masa dengan terang-terangan sudah terkesan kebal hukum saja, para mafia Gas oplosan dengan santainya beroperasi di wilayah hukum nya tanpa sama sekali tersentuh”,cetusnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya juga akan menyurati kementrian ESDM terkait temuannya tersebut dan akan meminta kepada para pihak selaku penyelenggara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar tidak bermain-main dalam menyikapi adanya tindakan perbuatan melawan hukum ini”,tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *