MNR 40, Di Gelandang Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan

oleh -120 Dilihat

PALI – SUMSEL Bramastanews.Com Terduga pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan sopir mobil truk SUTET yang terjadi pada Rabu 28 Februari 2024 bulan lalu, berhasil digelandang Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

Diketahui terduga pelaku ini berinisial MNR (40) tahun, yang merupakan warga asal Dusun ll Desa Suka Raja kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Dia ditangkap Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang disebuah usaha cucian mobil yang terletak di jalan Servo Km 38 pada Jumat siang (22/3/2024).

BACA JUGA  Peradi Nusantara DPD Jawa Barat Gelar Rapat di Lembang Bandung, Konsolidasikan pembentukan PC se-Jawa Barat

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, SH, MH mengatakan, dugaan kasus Tindak Pidana penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara menampar muka korban kurang lebih 4(Empat) kali.

” Selain itu juga terduga pelaku melepaskan topi milik korban, lalu memukulkan topi tersebut ke kepala korban sehingga kepala korban mengalami luka gores di bagian kepala kemudian korban membuat Laporan polisi,” kata Kapolsek Tanah Abang pada Jumat (22/3/2024).

Lanjutnya, berbekalkan Laporan Polisi : LP/B/06/II/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 28 Februari 2024, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan terduga pelaku ini.

BACA JUGA  RPP PAC Tambun Utara Sukses Digelar, Sarjan Kembali Nahkodai PAC PP Tambun

” Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kita langsung melakukan penangkapan saat dia sedang berada di Cucian Mobil, dan langsung kita bawa ke Mapolsek Tanah Abang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *