, ,

Kasus DBHP, Bupati dan Pejabat Penting di Purwakarta Berpotensi Dilaporkan, Ketua KMP: Ada Pelanggaran UU 33/2004

oleh -565 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com-Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, sampaikan jika pihaknya sepakat dengan apa yang disampaikan Inspektur Inspektorat terkait DBHP (Dana Bagi Hasil Pajak) dianggarkan dalam APBD (current budget) dan pembagiannya dilakukan dengan cara Daerah penghasil mendapat porsi lebih besar dibandingkan dengan daerah bukan penghasil (by origin), yang penghitungannya didasarkan pada realisasi penerimaan tahun Anggaran berjalan, dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran (base on actual revenue), sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 pasal 23 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2018 terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Purwakarta, untuk mentransfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) ke Pemerintah Desa sebagaimana regulasinya. LHP BPK RI mengungkap terdapat utang transfer DBHP sebesar Rp.71,7 milyar sebagaimana disajikan dalam akun utang beban transfer bagi hasil pendapatan ke Desa. Utang DBHP 71,7 milyar terdiri dari utang tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp.47,3 milyar, dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp.24,47 milyar”

“Komunitas Madani Purwakarta (KMP) sudah berkirim surat kepada Inspektur Inspektorat, bahkan sampai dua kali yaitu, 1).nomor 059/KMP/PWK/IX/2023, 2).nomor 063/KMP/PWK/X/2023, untuk pertanyakan REALISASI transfer apakah sudah atau belum”

“Pada 6/10/2023 Inspektur Inspektorat menjawab surat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dengan memberikan klarifikasi yang intinya menerangkan:
1).DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp.3.301.251.168, sehingga tersisa Rp.19.478.464.367,
2).DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agust, dan September tahun 2019 sebesar Rp.24.473.655.953,-
3).DBHP tahun 2018 telah dibayarkan pada bulan April, Mei, Agustus, dan September 2019 sebesar Rp.24.189.753.187 dan tersisa Rp.257.437.115.”

Fenomena menggelitik atas klaim Pembayaran ini, bahwa DBHP TA 2016 dibayarkan pada tahun 2020, sementara DBHP TA 2017 dan DBHP TA 2018 dibayarkan tahun 2019.

Lebih lanjut Ketua KMP jelaskan,

“Ini tidak sesuai dengan prinsif “Base On Actual Revenue” yaitu penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran,” jelas Kang ZA, sapaan akrab Ketua KMP.

Atas klarifikasi Inspektur Inspektorat tersebut, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat kembali pada tanggal 19/10/2023 dengan nomor 064/KMP/PWK/X/2023, perihal Permohonan penjelasan dari klarifkasi atas rincian pembayaran tersebut.

“Intinya Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta bukti transfer SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Kemudian kami mendapat jawaban dari Inspekktur Inspektorat pada 30/11/2023 dengan nomor KU.05.04/1706/Inspt/2023, namun isinya sangat jauh dari ekspektasi atas tupoksinya”

Sangat janggal tatkala Inspektur Inspektorat menyatakan,

“Kami hanya memperoleh Informasi”

Ketika Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak bukti transfer SP2D atas klaim pembayaran DBHP tersebut,” cetus Kang ZA kemudian.

“Hal krusial yang menjadi pertanyaan kami, apa tugas dan fungsi dari Inspektorat, Apakah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam menjalankan tugasnya hanya berdasarkan “INFORMASI” bukan berdasarkan hal aktual dan faktual, fenomena lain yang perlu mendapat atensi serius diantaranya, berdasarkan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tahun 2018 bahwa pendapatan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp.244.470.903.015”

“Dengan demikian seharusnya DBHP sebesar Rp.24,47milyar sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 97 ayat satu (1).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta TA 2017 Nomor 34B/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 disampaikan,

“Namun Pemerintah Kabupaten melakukan perubahan APBD dan sesuai Peraturan Bupati nomor 162 tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2018, Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi Rp.0,-”

Lebih lanjut disampaikan oleh Kang ZA,

“Supaya ada kepastian hukum yang terang benderang atas kausistik DBHP ini, maka Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akan membuat Laporan yang akan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum, dan kami akan mengawal kasus ini supaya segera dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap beberapa dugaan Pidana antarlain:
1).Ketidak terbukaan atas bukti otentik transfer SP2D, bahkan diduga terjadinya tindakan pemalsuan bukti otentik.
2).Kemana dana DBHP tersebut mengalir pada tahun 2016, 2017, dan 2018 yang seharusnya ditransfer ke Pemerintah Desa.
3).Peraturan Bupati nomor 162 tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2018, “Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi Rp.0,- (nol rupiah), sehingga ini bisa dikatakan merupakan tindakan melawan hukum yang menabrak Peraturan Pemerintah RI nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 97 ayat satu (1).
4).Tindakan poin 1, 2, dan 3 patut diduga merupakan rangkaian tindakan Pidana Korupsi.

Di sesi akhir bincang-bincang, awak media kemudian menanyakan kemana Ketua KMP akan melaporkan kasus ini, sambil tersenyum kecil Kang ZA dengan singkat menjawab,

“Kita lihat saja nanti, mungkin ke Kejati, mungkin Kejagung, mungkin Bareskrim Mabes POLRI,” tuturnya.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *