Gabungan Personil Polres PALI, Polsek Gunung Megang Dan Polres Muara Enim, Gelar Razia Terpadu

oleh -144 Dilihat

 

PALI _ SUMSEL Bramastanews.Com
Pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali menjadi tempat pelaksanaan Apel Gabungan Personil Polres Pali dan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres PALI AKBP KHAIRU NASRUDIN S.I.K., M.H., didampingi oleh sejumlah pejabat dan perwira Polres Pali serta instansi terkait lainnya.

Adapun kekuatan jumlah personil Polres Pali, Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim dan instansi terkait yang ikut dalam melaksanakan kegiatan, sbb :
– POLRES PALI : 80 personil.
– BRIMOB BATALYON D : 14 personil.
– TNI : 12 personil.
– POLSEK GUMEG : 21 personil.
– DISHUB : 10 personil.
– SAT POL PP : 10 personil.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Bersama Babinsa Koramil 404-03 Pendopo/Talang Ubi Menggelar kegiatan Razia Bersama Dalam Bentuk Patroli Gabungan dan Patroli Dialogis

Jumlah keseluruhan : 147 Orang

“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjalankan razia terpadu yang bertujuan untuk menangani penyakit masyarakat, kejahatan 3C, senjata ilegal, premanisme, dan peredaran narkotika guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pali dan Kabupaten Muara Enim,” Ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin

Ia menjelaskan, Dasar kegiatan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Sumsel, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, dan Surat Perintah Kapolres Pali.

Dalam apel konsolidasi, personil dari berbagai instansi melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan aktivitas masyarakat.

BACA JUGA  Lambannya Perbaikan Warga Perum BKI Desa sukahurip Keluhkan Kwalitas Air Serta Pelayanan PT PDAM Tirta Bhagasasi

“Razia terpadu dilakukan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap kendaraan dengan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ucapnya

Adapun Hasil dari kegiatan ini tercatat beberapa tilang terhadap kendaraan kendaraan yaitu Tilang R2 :5 (Lima) Unit Kendaraan Sepeda Motor dan Tilang R4 : 2 (Dua) Buah STNK yang melanggar aturan terkait.

AKBP Khairu Nasrudin juga Memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan diluar rumah untuk diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal.

BACA JUGA  Camat Abab Resmikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se-Kecamatan Abab Menjadi 8 Tahun

Lanjutnya, Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Diharapkan, dengan terus dilakukannya kegiatan semacam ini, situasi yang kondusif dapat terjaga dengan baik di wilayah hukum Polres Pali,” harapnya

Giat ini berhasil menciptakan situasi yang aman dan kondusif hingga berakhirnya kegiatan sekitar Pukul 23.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *