, ,

Dikurung 13 Bulan, PMI Asal Subang Jawa Barat Alami Depresi, Aktivis Kemanusiaan Berencana Buat Laporan di Polda Jabar

oleh -618 Dilihat
oleh

Subang-Jabar || Bramastanews.com-Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang sempat alami depresi, mengaku dikurung selama tigabelas bulan di Sarekah (agent), hal itu diceritakan Yani pada awak media 21/3/2024.

Dan saat ini setelah bisa pulang ke Indonesia, pihak pemroses dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)  juga perekrutnya, disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab, atas pembiaran yang dilakukan mereka.

Hal tersebut menimpa Yani Suryani, warga Kabupaten Subang Jawa Barat. Janda muda yang mendapatkan serangkaian  peristiwa yang sangat memprihatinkan ketika menjadi Pekerja Migran di Timur Tengah, dalam wawancara tersebut Yani menceritakan kisah tragis ketika berada di Sarekah, negara Saudi Arabia.

“Saya dikurung di Sarekah dipindah pindah tempat selama tigabelas bulan, saya mendapatkan perlakuan yang tidak baik, saya selama itu, hanya dapat jatah makan tiap hari satu kali itupun pada malam hari,” lirihnya.

Selain itu, lebih lanjut diceritakan selama kurun waktu tersebut, Yani sama sekali tidak diberi akses untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga, sebab handphone yang dibawa dari rumahnyadisita pihak Sarekah.

“Handphone saya disita Sarekah Ewan, sehingga saya tidak bisa menghubungi keluarga, saya hanya bisa merenungi nasib dikurung bagai dipenjara, sehingga keluarga saya mengira jika saya sudah tiada,” jelasnya.

Kejadian yang menimpa Yani itupun di yakinkan Imas, purna PMI asal Kabupaten Sukabumi yang ketika itu berada satu penampungan, Imas menceritakan jika ketika itu Yani mengalami depresi dan seolah dibiarkan pihak Sarekah.

“Saya bersaksi pak, kalau Yani di Sarekah sudah seperti orang stress, kadang ngomong gak nyambung, badan kurus kering, kasian dia pak,” ungkapnya.

Melihat hal tersebut, membuat kita bertanya, sejauh manakah pertanggung jawaban pemeroses di Indonesia terhadap para pahlawan devisa negara tersebut ketika mendapatkan masalah, dugaan proses pemberangkatan terkadang dikaitkan dengan lemahnya perlindungan untuk para Pekerja Migran.

Yani adalah potret buram dari perjalanan Pekerja Migran Indonesia yang berada di Timur Tengah, yang berangkat secara Unprosedural dengan berbagai Sistem, ketegasan dari pemangku jabatan di bidang ketenagakerjaan dimana sudah seharusnya dilakukan pembenahan.

Akankah UU nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bisa menjerat siapa saja yang terkait dengan pemberangkatan Yani, ataukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus perekrutan tenaga itu, sudah betul betul terjadi.

PT Bahana selaku pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), melalui Hj. Iip, warga asal Kabupaten Purwakarta ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan dan malah lebih memilih Bungkam.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *