PALI – SUMSEL Bramastanews.Com
Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil menangkap pencurian handphone di Dusun II Desa Betung.
Pelaku, DA (31) warga Dusun II Desa Betung, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Melalui LP/B/15/I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala untuk menangkap pelaku.
Kejadian bermula dari laporan korban, Heri Irawan, yang kehilangan handphone di dalam rumahnya.
“Penangkapan pelaku dilakukan setelah Heri Irawan memberikan informasi bahwa handphone-nya berada di tangan DA (31), yang kemudian membawa kabur barang berharga tersebut,” ucap Kapolsek Penukal Abab. Pada Minggu (10/03/2024).
Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab menunjukkan keprofesionalan dan ketangkasan dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah pengejaran yang intensif, pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara.
Pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya, dia diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Penukal Abab.
Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH juga menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Heri Irawan terbangun dengan shock saat menemukan handphone-nya hilang. Pintu depan rumah terbuka, kunci grendel rusak.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- membuat Heri Irawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 dengan IME1: 862516041999311, IME2: 862516041999303 warna hitam biru dan tas yang berisi rompi tinta mas. (Ad/red)