PALI – SUMSEL Bramastanews.Com Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Penukal Abab menggelar kegiatan KRYD (Razia terpadu) pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap Pekat, 3C (Curat, Curas, Curanmor), dan gangguan kamtibmas lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Penukal Abab mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Dasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, serta Surat Telegram dan Surat Perintah dari Kapolda Sumsel dan Kapolres Pali terkait kegiatan KRYD.
Pukul 20.00 WIB, di Mako Polsek Penukal Abab, dilaksanakan apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL I, dipimpin oleh Piket Pawas Polsek Penukal Abab IPTU Taufik Hidayat. Tim UKL I terdiri dari 7 personel Polsek Penukal Abab yang siap melaksanakan tugas.
Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menyampaikan Tim UKL I melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di jalan depan Mako Polsek Penukal Abab.
“sebanyak 30 pengendara R2 dan R4 mendapatkan teguran karena pelanggaran tertentu, sementara 3 unit kendaraan R2 diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan,” ucapnya
Selain itu, tim juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar rumah agar segera pulang jika tidak ada kepentingan mendesak, guna mengurangi risiko menjadi korban kejahatan.
“Himbauan juga disampaikan kepada pemuda yang nongkrong agar tidak terlibat dalam judi online dan pulang lebih awal,” ungkapnya
Kegiatan KRYD ini berjalan dengan aman dan kondusif hingga pukul 21.00 WIB. Polsek Penukal Abab terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang mengancam, serta mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.