PALI – SUMSEL Bramastanews.Com
Melalui Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel melalui berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 tahun lalu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan, bahwa terduga pelaku merupakan warga Desa Raja kecamatan Tanah Abang PALI.
Menurutnya terduga pelaku ini berinisial DH (23) tahun, dia ditangkap di salah satu Rumah warga di Simpang Pintu Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Kapolres PALI menegaskan, terduga pelaku ini ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebuah handphone SAMSUNG A54 5G warna Hitam milik korban.
” DH ini sempat menjadi buronan kita, setelah Personil Satreskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Simpang Pintu Desa Benakat Minyak dan kita langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres PALI.
Dijelaskan Kapolres PALI, penangkapan DH ini berdasarkan LPN/155/IX/2023/SPKT/ POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 September 2023.
” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.100,0000, (Lima Juta Seratus Ribu Rupiah),” ujar Kapolres PALI.
Lanjutnya, terduga tersangka pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.
” Atas Perbuatannya Terduga pelaku ini kita kenakan dengan Pasal 480 Ayat 1 KUHP,” tandasnya.(Ad/red)