Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Maraknya pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye di wilayah kecamatan Darangdan berbuah pelaporan yang disampaikan ke Panwaslu kecamatan Darangdan.
Seperti halnya dugaan peristiwa pelanggaran terhadap Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 dan 490 yang sudah kita laporkan ke Panwaslu pada 17 Januari 2024 lalu,” kata Ketua KMP Komisariat Darangdan (31/1/2024).
Laporan pengaduan yang kita layangkan ke Panwaslu Darangdan sesuai prosedur dan kita dapat tanda terimanya,” tambahnya.
Namun di duga ada konflik kepentingan di dalamnya, sebab dari awal saat kita sebut identitas terlapor, ternyata Ketua Panwaslu kecamatan Darangdan sudah saling kenal, dan itu di sampaikan langsung olehnya pada kita saat di Sekretariatnya,” ungkapnya kemudian. (17/1/2024)
Seperti diketahui pengaduan yang disampaikan Ketua KMP Darangdan terkait adanya keterlibatan anggota BPD yang jadi tim sukses calon anggota legislatif DPRD Purwakarta, yang saat ini masih menjabat anggota DPRD.
Dalam kesempatan lainnya, KMP juga menyampaikan keprihatinannya terkait adanya pernyataan dari salah satu ketua tim sukses caleg lain yang mengaku diperbolehkan oleh Ketua Panwascam Joko, untuk bagi-bagi sembako dan uang pada saat sosialisasi asal jangan diatas 100 ribu, hal itu disampaikan secara jelas melalui chat WhatsApp dan sebut nama Ketua Panwas.
Di sisi lain berdasarkan pantauan media, muncul informasi tambahan yang menyebut, sebelum temuan yang dilaporkan saat ini, ada anggota BPD Desa Depok berinisial (GT) yang di persoalkan sebagai timses caleg, namun sudah diselesaikan.
Atas dasar kinerja yang di duga tidak profesional tersebut, Kamis 1/2/2024 Ketua KMP Darangdan datangi kantor BAWASLU kabupaten untuk adukan kinerja Ketua Panwaslu kecamatan Darangdan.
Dalam kesempatan tersebut, pengaduan disampaikan secara lisan, yang diterima dengan baik oleh salah satu staf bagian SDM.
“nanti kita akan sampaikan pengaduan ini ke pimpinan kita, dan mudah-mudahan ada perbaikan ke depan,” ungkapnya.
(Tim)