Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com-Program ketahanan pangan dari dana Desa sudah bergulir beberapa tahun lalu, seperti diketahui tujuan ketahanan pangan di desa adalah untuk, meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan Desa, meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa, serta meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Sebagaimana diketahui, jika program ketahanan pangan dari Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Desa PDTT RI nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, program ketahanan pangan dari Dana Desa diatur oleh Keputusan Menteri Desa nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Latar belakang lahirnya program ketahanan pangan salah satunya, Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke-3 se-Asia Tenggara (Global Hanger index-2021), disamping itu Indonesia juga memiliki tantangan cukup besar dalam upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan Wilayah Indonesia memiliki tiga karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun setara dengan 2,5juta orang.
Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia terutama terkait dengan pemenuhan gizi, hal ini dibuktikan berdasarkan data “Survei Status Gizi Balita Indonesia” SSGBI tahun 2021, dimana prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33juta balita.
Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa, tujuan Pembangunan Desa adalah untuk, (1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, (2) pembangunan sarana dan prasarana Desa, (3) pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20% dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.
Lantas di saat kondisi masyarakat hadapi harga beras yang mahal seperti sekarang ini kemanakah program ketahanan pangan dari dana desa itu.
Padahal sesuai dengan tujuan dari program ketahanan pangan yaitu untuk menanggulangi krisis pangan, namun faktanya program tersebut tidak berfungsi pada saat kondisi masyarakat alami mahalnya harga beras seperti sekarang ini.
Pemilihan jenis kegiatan dari program Ketahanan Pangan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta diketahui lebih cenderung pada Pengadaan hewan ternak, padahal sesuai dengan Kepmen Desa nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan, dijelaskan secara terperinci contoh-contoh kegiatan yang dapat dilakukan oleh setiap desa untuk program ketahanan pangan.
Ketahanan pangan nabati di Kabupaten Purwakarta cenderung lebih kecil persentase pelaksanaannya, dibanding ketahanan pangan hewani.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi dasarnya, dimana hampir semua Desa lebih memilih jenis ketahanan pangan hewani daripada ketahanan pangan nabati.
Seperti diketahui, ketahanan pangan hewani yang dipilih oleh mayoritas desa-desa yang ada di Kabupaten Purwakarta, tak berikan manfaat yang jelas dan meluas ke masyarakat di wilayah desanya.
Pada pelaksanaannya, diketahui jika program tersebut hanya sebatas PEMELIHARAAN hewan ternak yang dibeli dari anggaran dana desa, mayoritas masyarakat tak tersentuh dengan program tersebut bahkan sebagian mengaku tak tahu tentang program itu.
Padahal seperti diketahui, makanan pokok manusia pada umumnya di Indonesia adalah beras, oleh sebab itu pemilihan jenis ketahanan pangan hewani yang persentasenya lebih besar dan seolah diutamakan dari ketahanan pangan nabati, diduga merupakan pemilihan yang harus dikoreksi sebab minim sisi manfaatnya bagi masyarakat.
Atas kondisi yang terjadi, sudah saatnya kebijakan pemilihan jenis program ketahanan pangan di desa tersebut dipertanyakan, sebab sampai saat ini tak berikan manfaat bagi masyarakat disaat membutuhkannya.