,

Timses Caleg dari Partai PDIP Dapil-4 Bagi-Bagi Paket ke Warga, Di Duga Langgar UU Pemilu Bawaslu Purwakarta Diminta Bertindak

oleh -1339 Dilihat
oleh

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Warga di kampung Curug Rt01 Rw01 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta mendapat paket berisi kue kering, mie instan, kecap dan lainnya pada 26/1/2024.

Dalam pembagian paket tersebut terselip stiker bergambar Caleg berinisial Ujang Rosadi yang diketahui juga merupakan anggota aktif DPRD Purwakarta saat ini.

Berdasarkan pantauan awak media, pembagian paket tersebut diantar langsung menggunakan mobil yang diketahui milik keluarga anggota legislatif dari partai PDIP itu.

Seorang warga yang mendapatkan paket mengatakan,

“Ada sekitar 30 paket yang dikirim ke warga sini, di bagi-bagi lewat tim suksesnya disini, kalo yang antar dari Timses kampung sebelah,” ucapnya

Di waktu berbeda, beberapa warga lainnya mengatakan,

“Kalo saya hitung, paket makanan yang dibagikan sekitar 36 ribu an harganya, yang bagikan Halimah masih kerabatnya Caleg Ujang Rosadi,” ungkapnya.

Untuk mengetahui informasi selanjutnya, awak media berupaya untuk lakukan konfirmasi terhadap Ujang Rosadi yang saat ini diketahui masih aktif sebagai anggota legislatif dari Dapil-4 Bojong Darangdan, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil sebab nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi, di duga sudah tidak digunakan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1) pada huruf (j) menyebutkan,

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang,

menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”

Selanjutnya dalam pasal 523 ayat (1) menyebutkan,

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Atas dasar hal itu, diminta kepada Bawaslu Kabupaten Purwakarta untuk menindaklanjuti tindakan yang telah dilakukan timses calon anggota legislatif yang di duga atas perintah caleg yang bersangkutan.

Menindaklanjuti perbuatan atau tindakan yang di duga kuat melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang pemilu.

(Tim)

Simak videonya disini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *