,

Marak Penggunaan Limbah Batubara di Duga Ilegal, DLH Purwakarta di Minta Bertindak

oleh -166 Dilihat

Purwakarta -Jabar || Bramastanews.com

Beberapa tempat usaha cetakan batako di wilayah kecamatan Plered, terpantau gunakan limbah batubara.

Berdasarkan informasi, limbah batubara tersebut di bawa oleh sopir yang bekerja di perusahaan pengelolaan limbah.

Bahan yang di duga mengandung zat berbahaya tersebut, ternyata digunakan sebagai bahan campuran pasir untuk pembuatan batako, dengan tujuan agar batako hasil produksi berwarna gelap.

Seperti diketahui, bahan baku produksi batako menggunakan material pasir sebagai bahan utamanya, diduga oleh karena pasir yang digunakan berwarna kemerahan, batubara dipakai untuk merubah tampilan warna agar lebih menarik ,” ungkap salah satu warga.

Hal itu seperti yang terpantau ditempat pembuatan batako milik warga Desa Rawasari Kecamatan Plered berinisial DIN, yang simpan dan di duga gunakan limbah batubara tersebut untuk proses produksi batako di tempatnya.

Pemanfaatan limbah batubara yang disinyalir merupakan jenis limbah B3 (bahan beracun berbahaya), diatur dengan beberapa ketentuan serta perijinan.

Ijin tersebut lazimnya hanya dimiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang Pengelolaan Limbah B3, baik ijin Pengangkutan, Penyimpanan dan Pengelolaan serta Pemanfaatannya.

Untuk mengetahui sejauh mana ketentuan penggunaan limbah batubara yang marak di gunakan, seperti halnya di tempat usaha DIN, awak media lakukan upaya penggalian informasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, terkait boleh tidaknya limbah jenis batubara dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki ijin pemanfaatan,

Dengan singkat dijawab,

“tidak boleh”

Oleh sebab itu, diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta untuk lakukan penertiban terkait penggunaan limbah batubara yang di duga menyalahi ketentuan tersebut.

Sebab tidak menutup kemungkinan, jika penertiban atau upaya penindakan tidak dilakukan dari sekarang, penggunaan batubara di wilayah Purwakarta akan semakin tak terkendali.

Yang pada akhirnya bisa saja berdampak menjadi ancaman kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Sampai berita dimuat, pejabat berwenang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta belum bisa dihubungi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *