Doc: Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) yang juga dipercaya menjadi Dan Satgas Anti Korupsi Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Kang Jahid ikut menyoroti Dinas Kominfo Kota Bandung. Foto: Istimewa.
KOTA BANDUNG, || bramastanews.com –Berdasarkan laporan dari wartawan media online Jawa Barat berinisial IM, pada tanggal 16 Desember 2023, melalui pesan WhatsApp dan sekaligus mengirimkan sebuah data otentik dari layanan Aplikasi terkait anggaran publikasi untuk perusahaan media baik cetak maupun elektronik/ online, dilingkungan Kota Bandung dan sekitarnya. Sabtu 16 Desember 2023 lalu.
Dalam data tersebut menerangkan bahwa, Penunjukan langsung (PL), untuk beberapa Media yang sudah terverifikasi keberadaannya dan disini menemukan ada sebuah persoalan tentang, di duga PT Krisma Cahya Surya, yang merupakan pemenang Paket PL (Pengadaan Langsung) dari Kominfo kota Bandung pada tahun 2023 dan hingga sekarang masih berjalan.
PT. KRISMA CAHYA SURYA, merupakan perusahaan kontruksi dan bukan Perusahaan Media khusus Untuk Pers. Yang notabenenya itu hanya untuk kontruksi pengelolaannya.
Disinilah letak kekeliruan dan kelalaian yang di lakukan oleh Pihak instansi terkait yaitu Lembaga Informasi dan Komunikasi Kota Bandung yakni Diskomifo.
Menurut Redaksi Sergap.co.id, Diskominfo kota Bandung Tidak Transfaran dalam mengelola Anggaran Publikasi. “Diduga Anggaran tersebut Masuk Ke Salah satu PT. Krisma Cahya Surya- ?? Ada apa!!”. Katanya Dia.
Lebih lanjut Redaksi menyebut, sudah melayangkan surat Audensi sebagai upaya chek and rechek agar pemberitaan yang kami muat berimbang ( balance). dengan Nomor : 016/SGP/Aud/I/2024 tapi belum ada tangapan dari Diskominfo tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh Redaksi sergap.co.id yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket tersebut jarang masuk kantor. Dari informasi yang dihimpun Redaksi Sergap.co.id, diperoleh informasi bahwa beliau saat lagi sakit.
IM menambahkan, seharusnya, Diskominfo Kota Bandung mengundang wartawan atau menginformasikan bye fone saja dan bila ada dan sudah terdaftar media dan perusahaan, segera menginfokan lewat organisasi atau kelompok kerja jurnalis dari berbagai media masa, yang belum terakomodir dalam pendapatan anggaran publikasi di 2 tahun kebelakang”. Tegurnya.
Kata IM, “ini sangat disayangkan, kenapa Penunjukan langsung untuk belanja publikasi diberikan kepada PT. Tersebut yang sudah jelas melanggar dan dalam aturan main itu sudah jelas di UU ITE dan UU nomor 40 tahun 1999.” Tegas dia.
Disinilah yang harus diluruskan oleh insan media yang sudah mengetahui keberadaannya, sehingga apa yang menjadi akar permasalahan dalam hal tersebut dapat di selesaikan dengan cara duduk bersama, musyawarah dan mufakat, agar apa yang menjadi Miskomunikasinya dapat disampaikan dan dapat menberikan solusi terbaik dalam memjalin hubungan ketjasama dengan pemerintah terkait maupun yang lainnya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) yang juga dipercaya menjadi Dan Satgas Anti Korupsi Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Kang Jahid ikut menyoroti Dinas Kominfo Kota Bandung, dengan adanya informasi tentang dugaan Konpirasi Antara Pokja/Satker Diskominfo Kota Bandung dengan PT. Krisma Cahya Surya terkait anggaran publikasi. Yang mana PT. Krisma Cahya Surya merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, bukan perusahaan media khusus untuk pers.
Mengapa Perusahaan tersebut yang menjadi pemenang paket dengan kode paket : 28432260, Nama paket : Belanja Jasa Pemasangan Iklan Koranregional-5 dengan Pagu Rp. 184.800.000,00 dan HPS Rp. 94.405.500,00 dan Kode Paket ; 25547260 Nama Paket : Belanja Jasa Pemasangan Iklan Koran Regional -2 Dengan Pagu Rp. 198.000.000. dan HPS Rp. 59.940.000,00 di tahun 2023. “Ungkap Kang Jahid penuh tanya. Rabu 17/1/2024 saat di hubungi media ini.
Furqon Mujahid Bangun menambahkan, berdasarkan invetigasi Tim Awak media di lapangan, “Diduga kuat ada permainan antara pokja/Satker dan PT.Krisma Cahya Surya, sehingga ada indikasi Anggaran Publikasi digarong berjamaah. ”Kata kang jahid.
Dijelaskan Kang Jahid, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang dan Jasa harusnya menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel” Pungkas tokoh pegiat Aktivis Anti Korupsi nasional. (Red)