Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Tiga orang oknum DEBT COLLECTOR atau yang akrab di sebut mata elang yang selama ini di duga kerap meresahkan pengendara motor di Kabupaten Purwakarta akhirnya di ringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta.
Ketiga orang tersebut diantaranya, RO (28 th), DL (26 th ) dan DH (37 th) yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan,
“kejadian itu bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Lexy, namun tiba-tiba dihadang lima orang pelaku yang gunakan sepeda motor di sekitar lampu merah sadang,”
“Korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah sadang diberhentikan oleh para pelaku, kemudian para pelaku yang mengaku dari salah satu Kantor Pembiayaan (FINANCE) mengatakan bahwa, motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan,” Ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 15/12/2023.
Kapolres melanjutkan,
“korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian minta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor lesing”
“Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan salah satu pelaku untuk mengantri, selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut,” jelas Edwar.
Setelah para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Kapolres, korban kemudian mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan dari korban, lanjut Edwar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang dari lima pelaku.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RM (24th) dan JA (23th),” ungkap Edwar.
Kapolres menegaskan,
“para pelaku lain diminta untuk segara menyerahkan diri sebelum pihaknya lakukan tindakan tegas”
“Kami minta segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas, bahkan kami tak segan untuk lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,
1).Satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih,
2).Satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih
3).Satu lembar Surat Keterangan dari leasing,
4).Satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor,
5).Dua buah ID-Card,
6).Dua unit handphone milik pelaku.
“Pelaku terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Purwakarta yang dikenal responsif tersebut menghimbau kepada masyarakat Purwakarta khususnya para pengendara motor yang alami tindakan PENCEGATAN Debt collector atau MATEL, agar segera melapor ke polisi.
Menurutnya, pihaknya tak segan-segan untuk lakukan proses hukum kepada oknum Debt Collector yang MERAMPAS hak masyarakat SECARA PAKSA.
“Jadi jangan takut untuk melapor, karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa,” pungkasnya.