,

Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Purwakarta, Pihak Bea Cukai di Minta Bertindak

oleh -167 Dilihat
oleh

Purwakarta – Jabar || Bramastanews.com

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di beberapa lokasi di kabupaten Purwakarta seolah sudah bukan rahasia umum lagi.

Dari pantauan awak media dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, peredaran rokok tanpa pita cukai hampir dapat dengan mudah ditemui.

Di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Plered, Tegalwaru, Sukatani, Darangdan dan Purwakarta kota rokok jenis ini terpantau beredar di pasaran.

Seorang pemilik warung di Sukatani yang kedapatan menjual rokok jenis ini mengatakan jika, banyak sales yang menawarkan rokok seperti itu ke warung kami dengan harga murah.

Akhirnya kami mencoba untuk mengambilnya, memang minat pembeli juga lumayan, mungkin karena harganya murah,” terangnya.

Di lain tempat, pemilik warung yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, memilih untuk menghindar dari upaya konfirmasi awak media.

Berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,

Pasal 54 berbunyi:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Pasal 56, berbunyi:

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Oleh sebab maraknya peredaran rokok tersebut, sudah saatnya pihak berwenang dalam hal ini Bea Cukai untuk lakukan penindakan ke lapangan, jangan sampai peredaran rokok jenis tersebut makin merajalela sebab jelas merugikan negara.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *