Gelar Press Release, Panwas Cikarang Utara Sosialisasikan Tentang Kampanye di Tahun Pemilu 2024

oleh -158 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Cikarang Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat bergerak dalam melakukan pengawasan partisipatif menjelang berlangsungnya Pemilu 2024.

 

Pasalnya, guna menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan, keterlibatan peran serta lapisan masyarakat khususnya media dalam menyebarkan informasi adalah salah satu ujung tombak pengawasan.

 

Seperti diketahui tahapan Pemilu saat ini telah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024

 

Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat Rosidi mengaku dalam masa kampanye diwilayah hukumnya itu, pihaknya masih banyak menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu.

 

“Dalam masa kampanye 2024 yang berlangsung saat ini khusunya di wilayah hukum Panwascam Cikarang Utara, kami masih banyak menemukan sejumlah pelanggaran pada Pemilu,” kata Yayat Rosidi kepada Metronesia.id pada Rabu (13/12).

BACA JUGA  Seleksi Pelaksana Konselor Adiksi Rehabilitasi Sosial WBP Tahun 2023, Lapas Kelas IIB Banjarbaru Gelar Tes Tertulis

 

Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihaknya yakni terkait tentang alat peraga kampanye yang bertebaran diluar zona yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Namun demikian, pihaknya mengatakan, peran media massa sangat penting dalam melakukan pencegahan guna tidak munculnya sejumlah pelanggaran saat Pemilu, baik administrasi, pidana ataupun kode etik penyelenggara Pemilu.

 

“Sejumlah aspek yang menyangkut pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu, Media massa diharapkan memberikan pengawasan untuk melakukan pencegahan munculnya pelanggaran Pemilu,” ucap dia.

 

Sementara itu, Kordnator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) pada Panwascam Cikarang Utara Imam Saripudin menuturkan pihaknya turut mengajak Insan Pers Kabupaten Bekasi agar bersama-sama melawan hoaks (berita bohong) fitnah dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.

BACA JUGA  Di Duga Sarat Praktik Korupsi, Dua Bangunan Sarana Air Bersih Mangkrak di Kabupaten Konawe Kepulauan 

 

“Panwascam Cikarang Utara mengajak media massa dalam hal ini sebagai insan pers turut andil untuk ikut berpartisipasi dalam menyejukkan kontestasi Pemilu 2024 ini,” katanya.

 

Kendati demikian, kata Imam, seiring pesat nya perkembangan zaman, sebuah informasi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian sangat rentan berpotensi di sejumlah platfrom media sosial.

 

“Informasi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian saat ini menjelang pemilu 2024 berlangsung sangat rentan berpotensi terjadi di berbagai platform media sosial, tidak terkecuali terjadi di TikTok,” ungkapnya.

BACA JUGA  Secara Aklamasi, Taufiq L Kano Menjadi Ketua PAC PP Tambun Selatan

 

“Maka dari itu, Imam menegaskan, guna melawan sebuah kabar yang belum jelas kebenarannya, seluruh lapisan masyarakat khususnya insan pers bisa mencegah dan melawan informasi bohong dengan bersama-sama.” tandasnya.

 

Sekedar informasi, secara khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 21 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum.

 

Reporter : (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *