,

Di Duga Campur Daun Jenis Lain Serta Daun Kering Bekas Produksi, Pengusaha Teh di Cisomang Barat di Duga Lakukan Praktik Curang

oleh -435 Dilihat
oleh

Bandung Barat || Bramastanews.com

Sebuah tempat pengolahan daun Teh yang berlokasi di Desa Cisomang Barat Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, di duga gunakan daun jenis lain dan dedaunan kering bekas produksi (limbah) sebagai campuran dalam proses pengolahan teh di tempat usahanya.

Dugaan adanya upaya tersebut diketahui awak media saat berusaha temui HEN, pemilik tempat usaha pengolahan teh.

Ditempat pengolahan itu, terlihat daun daun teh dicampur dengan daun jenis lain bahkan dengan daun kering yang di duga daun bekas produksi sebelumnya.

Kondisi daun teh yang berada di lokasi juga sebagian terlihat merupakan daun tua, bahkan ada yang masih bertangkai dan anehnya semuanya di masukkan ke mesin pengering.

Padahal berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari tempat pengolahan teh di lokasi lain menjelaskan,

“daun teh yang diolah merupakan teh pilihan yang diambil dari bagian pucuknya atau daun teh muda, tidak boleh ada campuran dari daun jenis lain apalagi daun teh bekas (limbah),” ungkap salah satu pekerja di pabrik pengolahan teh yang lokasinya masih di Bandung Barat itu.

Selanjutnya saat di mintai keterangan, salah satu warga mengatakan,

“usaha tersebut milik HEN, warga sini juga, dia sudah lama berkecimpung dalam produksi teh, namun untuk hal yang seperti tadi di tanyakan ke saya (adanya kenakalan HEN yang mencampur daun teh dengan daun lain) rasanya saya tidak bersedia untuk berikan tanggapan,” ungkapnya pada 21/12/2023.

Daun teh yang digunakan dalam proses pengolahan (produksi) seharusnya merupakan daun teh pilihan yang memiliki kualitas baik.

Adanya campuran dari jenis daun lain apalagi daun teh kering seperti bekas produksi (limbah) saat proses produksi dilaksanakan, di duga merupakan kenakalan dari oknum pengusaha yang dapat dikategorikan sebagai upaya kecurangan.

Pihak konsumen yang tidak mengetahui proses produksi yang berbau kecurangan dapat alami kerugian.

Sehingga pada akhirnya konsumen berpotensi alami gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi bahan makanan atau minuman yang di produksi oknum pengusaha yang di duga nakal hanya karena bermotif mencari keuntungan semata.

Apabila praktik kecurangan tersebut benar adanya serta terbukti dilakukan, maka hal tersebut dapat dipastikan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana berdasarkan ketentuan tersebut konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Di sisi lain, pengusaha berkewajiban,

Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya,

Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Sementara pelaku usaha berdasarkan Undang-undang Perlindungan konsumen dilarang,

Memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dengan tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Dan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi baik Sanksi Administratif bahkan mungkin Sanksi Pidana.

Sampai berita dimuat, pemilik tempat usaha belum dapat ditemui.

Simak video pengolahan teh yang di duga di campur dengan daun bekas:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *