PURWAKARTA-Jabar || Bramastanews.com
Berdasarkan surat edaran Menteri Sosial RI per tanggal 24 februari 2023 yang ditujukan kepada lima pimpinan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) diantaranya Bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri, Syariah Indonesia) dengan isi poin antara lain:
Penyaluran bansos periode 2023 tidak lagi melalui E-warung,
Penerima manfaat (KPM) melakukan penarikan dana bansos melalui REKENING masing-masing.
Namun sayang fakta yang terjadi di beberapa wilayah seperti di kecamatan Sukatani, Plered dan Tegalwaru, masyarakat penerima bantuan (KPM) masih saja harus terima Bansos BPNT pada November 2023 ini dalam bentuk SEMBAKO.
Berdasarkan keterangan warga di beberapa wilayah berbeda, adanya sembako di bansos BPNT berawal dari kartu KKS (ATM) yang tidak dipegang oleh KPM.
Dengan alasan untuk di cairkan, kartu kartu KKS (ATM) bansos dikumpulkan dan kemudian di gesek pihak pihak yang di duga bekerjasama dengan supplier komoditi sembako dimana diduga libatkan oknum pemerintahan desa dalam lakukan pengumpulan Kartu KKS tersebut.
Sehingga masyarakat penerima bansos tak bisa cairkan dana bansos melalui rekening masing-masing.
Berdasarkan penjelasan salah satu pengurus RT, penerima bansos kadang ditakut takuti dengan ancaman akan di cabut kepesertaan bansos nya jika banyak komplain, sehingga akhirnya mereka menerima saja bantuan dalam bentuk sembako itu, ungkapnya.”
Praktik pengadaan sembako oleh supplier atau E-Warung di Bansos BPNT periode 2023 setelah surat edaran MENSOS dipastikan tidak memiliki DASAR HUKUM yang jelas.
Hal tersebut di sampaikan Upes, salah satu TKSK di kecamatan Tegalwaru Purwakarta dimana menurutnya,
“Pengadaan sembako di bansos BPNT setelah surat edaran Menteri Sosial memang tidak punya dasar hukum, tapi ini sudah ada kesepakatan dengan Apdesi Tegalwaru, ungkapnya.”
Untuk mencari tahu kebenaran pernyataan dari TKSK tersebut awak media kemudian menghubungi Ketua Apdesi Kecamatan Tegalwaru, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil sebab yang bersangkutan tak berikan tanggapan atas pernyataan yang di sampaikan.
Sampai berita ini dimuat, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta tidak berikan jawaban atas upaya konfirmasi yang disampaikan.
(Red)