Bandung – Jabar || bramastanews.com–
Kembali digelar sidang lanjutan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa layanan internet Dishub.
Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap dugaan keterlibatan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Berdasarkan keterangan saksi mantan Kadishub, Ricky Gustadi, ditemukan fakta baru adanya perintah dari Sekda Ema Sumarna untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta untuk keperluan koordinasi.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani, mengatakan bahwa pernyataan Ricky Gustiadi yang mengaku ada perintah dari Sekda sudah dibantah oleh Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. “Itu salah satu bahan yang dibantah olehnya.
Ricky mengatakan bahwa Ema tidak pernah memerintahkan untuk mengumpulkan komitmen fee sebesar Rp 50 juta,” ujar Titto kepada wartawan pada Rabu (1/11).
Meskipun begitu, JPU KPK tidak akan langsung mempercayai pernyataan dari Ema. Sebab, dalam persidangan terdapat pernyataan “formal” dari Ricky Gustiadi yang mengindikasikan adanya perintah dari Ema Sumarna. Meski tidak secara langsung disebutkan dalam persidangan, ucapan agar dibantu kemungkinan telah dikatakan oleh Ema Sumarna.
Titto menyatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan dari saksi Ricky Gustiadi sesuai dengan ucapannya terkait pengumpulan uang sebesar Rp 50 juta. “Jadi di dalam BAP ini sudah jelas bahwa Ema meminta 50 juta,” ujarnya.
Fakta baru mengenai keterlibatan Ema Sumarna akan diungkap dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 8 November 2023, di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Menurut keinginan Majelis Hakim, akan ada saksi dari penyidik KPK yang telah meminta keterangan kepada Ema Sumarna pada saat pemeriksaan.
Sementara itu, dalam persidangan, Ricky Gustiadi yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bandung memberikan keterangan yang berbelit-belit dan banyak mengeluarkan pernyataan bantahan. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, meminta kepada saksi untuk keluar dari ruangan sidang.
Dalam kesaksiannya, Ricky Gustiadi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP. Bahkan, Ricky sendiri akan mencabut keterangan dari BAP yang telah disusun oleh penyidik KPK. Keterangan Ricky juga tidak sejalan dengan pernyataan saksi lain yang menyatakan bahwa saat Ricky menjabat sebagai Kadishub, pernah ada perintah untuk mengumpulkan fee proyek sebesar 5 persen dari setiap pengadaan di seluruh bidang yang ada di Dishub Kota Bandung.
Pernyataan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Kasubag Keuangan Dishub, Kalteno. Ricky hanya mengakui bahwa ia memberikan arahan kepada bawahannya terkait tugasnya sebagai Kadishub agar setiap program kegiatan dan pengerjaan selesai sesuai target. “Saya tidak ada perintah untuk ini (mengumpulkan uang),” tegas Ricky di persidangan.
Meskipun begitu, JPU KPK menyatakan bahwa keterangan bantahan yang disampaikan oleh Ricky masih harus dibuktikan jika ia tidak terlibat. JPU KPK mencurigai bahwa ada hal-hal yang ditutupi oleh Ricky. Padahal anggota JPU KPK sudah mengingatkan agar memberikan keterangan dengan jujur karena jika tidak, hukumannya adalah 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 22 KUHP Pidana.
“Jadi saya tidak tahu apa yang ditutupi oleh Ricky ini, sepertinya dia ingin melindungi seseorang atau ada maksud tertentu,” duga Titto. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Ricky, seperti dilansir dan kutip dari Jabar Expres.com
Titto menambahkan bahwa keterbukaan saksi dalam persidangan sangat penting untuk mengungkap peran siapa saja yang terlibat dalam kasus suap Proyek Bandung Smart City ini. “Kami meminta agar saksi terbuka saja, kita lihat minggu depan seperti apa, kami serahkan kepada penyidik,” katanya. “Biarkan kami yang memberikan masukan kepada penyidik terkait pendirian saksi,” tambah Titto lagi. (Red)