Jakarta || Bramastanews.com
Kasus KSP Indosurya sudah incracth dengan putusan pidana yang menyatakan Henry Surya bersalah melakukan pidana perbankan dan Pencucian uang, serta memerintahkan agar aset sitaan di kembalikan ke Para Korban.
Priyono Adi Nugroho, selaku kuasa hukum Para korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan “Banyak pertanyaan masuk ke LQ Indonesia Lawfirm menanyakan kapan akan dilaksanakan eksekusi aset sitaan Indosurya. Sebagian besar korban menyangka bahwa eksekusi dapat segera di lakukan dalam hitungan bulan. Namun Kami ingin menjelaskan prosedur dan mekanisme agar Para Korban Indosurya bisa dapat gambaran proses dan mekanismenya.”
Putusan MA menyatakan bahwa perihal aset sitaan mengikuti tuntutan Jaksa dan di dalam tuntutan Jaksa, menjelaskan bahwa aset sitaan akan dikembalikan dan dapat di klaim oleh seluruh korban Indosurya, melalui verifikasi Kejaksaan dan LPSK. “Jadi perlu diketahui bahwa belum semua aset sitaan sudah dalam kondisi tersita dan di pegang Kejaksaan. Tentunya dengan banyaknya aset sitaan hingga lebih dari 2 Triliun Rupiah dalam bentuk aset baik bergerak maupun aset tidak bergerak, ada yang belum di sita Kejaksaan. Jadi tahap Pertama, Kejaksaan akan melakukan indentifikasi dan menginventarisir semua aset sitaan yang disebutkan dalam berkas perkara. Aset sitaan yang disebutkan dalam berkas perkara dan belum dalam genggaman Kejaksaan, akan di cari dan disita. Setelah proses inventarisir, dan SELURUH ASET SITAAN dalam berkas sudah di sita dan ada fisiknya. Maka Kejaksaan baru dapat melelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk di bagikan ke para korban.” Ujar Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm
“Setelah aset siap di bagikan tentunya, Kejaksaan dan LPSK harus mengadakan verifikasi kepada Para Korban dan kuasa hukumnya yang mengeklaim aset sitaan untuk memastikan agar tidak ada korban fiktif dan jumlah kerugian aktual, disini mencocokan hasil Audit yang di lakukan pada saat penyidikan di Bareskrim dengan aktual kerugian dan data yang di tunjukkan para korban dan kuasa hukumnya. Mengingat jumlah korban ada ribuan, tentunya akan memakan waktu lama sebelum bisa di pastikan jumlah aktual nya.” Ujar Priyono Adi Nugroho
“Barulah eksekusi pembayaran dapat dilakukan ke rekening milik para Klien. Yang rumit disini adalah aset sitaan Indosurya bukan hanya uang tunai, dan banyak yang sudah dihilangkan, seperti Yacht dan aset di luar negeri. Tentunya kejaksaan akan ragu untuk membagikan sebelum semua aset sitaan terkumpul lengkap. Jadi menirut hemat kami akan memakan waktu 1-2 tahun atau bahkan lebih lama jika muncul kendala-kendala yang tidak diharapkan.” Ujar kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm
Memang butuh kesabaran ekstra bagi para korban, selain menunggu proses pidana, proses eksekusi aset sitaan juga butuh waktu. “Itupun jika tidak ada perlawanan dari penguasa aset sitaan, yang berusaha menghalangi dan memiliki aset sitaan tersebut. Jadi benar-benar kesabaran ekstra. Beda jika aset sitaan uang tunai, yang bisa langsung di bagikan ke para korban. Para klien LQ bisa menunggu dan biarkan kuasa hukum melakukan pengurusan.” Tutup LQ Indonesia Lawfirm.
Sumber: Pers Release LQ Indonesia Lawfirm