Dugaan Praktik Curang Di Kegiatan Peningkatan Jalan Pesantren Cikeris-Pesanggrahan Tambah Daftar Indikasi Adanya “Main Mata”

oleh -308 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Kegiatan Peningkatan Jalan Pesantren Cikeris-Pasanggrahan yang dikerjakan CV.ALFIN PUTRA PRATAMA diwarnai adanya praktik tak wajar alias di duga berbau praktik Curang.

Kegiatan pembangunan yang telan anggaran sebesar 1.620.116.000 dari APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023 tersebut diketahui bersumber dari Dinas PUTR.

Berdasarkan pantauan Tim media Bramastanews.com, dugaan praktik tak wajar tersebut terjadi pada pelaksanaan pekerjaan drainase yang diduga dilaksanakan dengan cara MEREKONDISI pasangan lama (existing) pada sebagian titik.

Meski hasil pekerjaannya sudah selesai dan di rapihkan sehingga terlihat seperti pekerjaan baru, namun dugaan REKONDISI tersebut masih dapat dilihat dari material BATU yang terlihat lapuk, berwarna gelap serta kotor yang berbeda kondisinya dengan pasangan di sebelahnya dimana terlihat bersih dan nampak jelas terlihat baru.

Pelaksanaan seperti itu memunculkan pertanyaan dikalangan masyarakat,

Apakah mungkin teknis pelaksanaan seperti itu merupakan bagian dari perencanaan.

Kenapa ada REKONDISI,
bukankah kontrak pekerjaan baru semua dan Vendor nantinya dibayar untuk pekerjaan baru, ungkap salah satu warga kepada awak media.”

Jika mengacu pada KONTRAK KERJA antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa, jauh kemungkinan hal itu merupakan bagian dari perencanaan, sebab item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak (RAB) maupun gambar kerja, item pekerjaannya jelas.

Sehingga atas dugaan praktik tak wajar tersebut, besar potensi terjadinya KEKURANGAN VOLUME pada bagian pekerjaan drainase itu.

Kontroversi di kegiatan tersebut ditambah dengan adanya penggunaan material batu yang tidak berkualitas baik yang tetap digunakan.

Kepala Bidang Peningkatan Jalan Dinas PU Purwakarta, DINA, tak berikan jawaban atas upaya konfirmasi yang di sampaikan.

Profesionalisme dan Integritas Dinas PU Purwakarta dalam kejadian ini dipertanyakan, apakah masih memiliki itikad baik dalam mengelola kegiatan pembangunan fisik ataukah kewajiban tersebut kalah dengan kepentingan lain yang lebih berpotensi menguntungkan.

Bersambung…

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *