Dokumen Di Kegiatan Fiktif Berpotensi Seret Pejabat SETDA Purwakarta Ke Ranah Hukum

oleh -189 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Kasus pengadaan fiktif di kegiatan pengadaan Gedung Kembar dari Setda Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2021 di bongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melalui auditnya pada 25 Februari 2022 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dimana ditandatangani bersama PPTK/PPK dan Pihak Penyedia Jasa.

Berdasarkan hasil audit BPK RI tersebut, terdapat poin poin penting diantaranya,

“Pekerjaan pengadaan Interior Gedung Kembar tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021”

“PPK menyusun dokumen kontrak tidak sesuai kondisi senyatanya”

“SPK yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya terpaksa dilakukan untuk membayarkan utang pelaksanaan kegiatan tahun 2018 atas paket pelaksanaan pemasangan wallpaper dan Karpet”

Sehingga lebih lanjut atas temuan tersebut terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.356.767.447,-

Meski berdasarkan keterangan, dana tersebut sudah dikembalikan dengan disetorkan ke kas daerah, namun hal itu belum bisa dibuktikan sampai dengan saat ini.

Sulitnya akses masuk untuk mendapat informasi dari kantor Kas Daerah kabupaten Purwakarta, sebabkan awak media belum dapatkan bukti kuat adanya pengembalian tersebut.

Namun terlepas dari hal tersebut, ada sisi lain yang jadi SOROTAN Publik.

Tahapan pengadaan Interior Gedung Kembar TA 2021 tentu munculkan DOKUMEN, seperti di paparkan dalam LHP BPK RI tersebut.

Diantara dokumen dokumen yang muncul atas kegiatan tersebut antara lain,

Dokumen Kontrak
Dokumen SP2D
BAST Pekerjaan
Dokumen SPK
Dokumen KAK

Arie Chandra SH, Ketua umum WRC (Watch Relations of Corruptions) saat di wawancara terkait LHP BPK di pengadaan Interior Gedung Kembar mengatakan,

“Dokumen-dokumen yang muncul atas kegiatan yang di sajikan dari SETDA Purwakarta tahun 2021 tersebut berpotensi menjadi masalah hukum, sebab sesuai audit BPK kegiatan tersebut tidak ditemukan di tahun 2021”

“Dengan kata lain pengadaan Interior Gedung Kembar merupakan kegiatan tidak ada alias FIKTIF, ungkapnya.”

Menurutnya dokumen yang muncul berarti dibuat tidak sesuai kondisi senyatanya, sehingga upaya yang dilakukan pihak pejabat di Setda tersebut bermotif agar seolah-olah apa yang dibuatnya sesuai dengan kondisi senyatanya padahal kegiatannya sendiri tidak ada.

“Atas hal tersebut kita sudah lakukan upaya dengan melayangkan Surat Undangan Klarifikasi terhadap PPK di kegiatan itu, dimana sekarang yang bersangkutan menjabat ASDA III di Setda Purwakarta, tambahnya kemudian.”

Seperti diketahui, Tin Sumartini, yang duduki kursi ASDA III sebelumnya duduki posisi Kabag Umum dan merupakan PPK di kegiatan Pengadaan Interior Gedung Kembar tersebut.

Untuk mengkonfirmasi temuan BPK tersebut, tim Bramastanews.com beberapa kali temui yang bersangkutan dan bersurat kepadanya, namun upaya tersebut tak di tanggapi bahkan pada kesempatan berbeda yang bersangkutan kerap kali menghindar saat ditemui di kantornya.

Adanya permohonan WRC kepada Tin Sumartini yang bertindak selaku PPK di kegiatan itu untuk meminta klarifikasi seputar dokumen-dokumen yang muncul di kegiatan itu memberi titik terang publik pemerhati pemerintah Purwakarta.

Sejauh mana tingkat kebersihan SETDA dari upaya korupsi, apa saja konsekuensi atas upaya pembuatan dokumen dokumen yang di duga tidak sesuai kondisi senyatanya atau berpotensi PALSU tersebut.

Sampai berita ini dimuat ASDA III Setda Purwakarta belum bisa ditemui.

bersambung ke edisi selanjutnya….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *