DLH Konkep Apresiasi PT. GKP Lakukan Reklamasi Lahan

oleh -206 Dilihat

Konkep, Bramasta News.com – PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) saat ini tengah melakukan kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan pada wilayah pengolahan pertambangan di Kecamatan Wawonii Tenggara yang telah usai di olahnya.

Saat melakukan kunjungan kerja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Kepulauan (Konkep), Rustam Efendi mengatakan, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan oleh PT. GKP merupakan kewajiban sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, hari ini PT GKP telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk persiapan reklamasi pasca tambang,” ungkapnya beberapa hari lalu.

BACA JUGA  Pleno Terbuka DPSHP di Tingkat Desa Serentak di Konkep

Kata dia, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT.GKP telah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah No 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Dalam peraturan itu, tepatnya pada pasal 107 mengatur, setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan. Sehingga, kata ia, meski ada larangan sementara beraktivitas di dalam wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun untuk kegiatan reklamasi harus tetap dijalankan oleh perusahaan.

BACA JUGA  Sinergi Aparat Gabungan TNI-Polri Pengamanan Perayaan Paskah di HST

“Saya kira, apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen Amdal yang menjadi kewajiban perusahaan yang mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah, ” jelasnya.

Ia pula mengapresiasi atas itikad baik perusahaan yang tetap berkomitmen pada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Reklamasi dan revegetasi.

“Kami melihat hal ini perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,”bebernya.

Humas PT GKP, Marlion mengungkapkan, kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang. Sehingga, meski kegiatan produksi sedang terhenti, tetapi tanggung jawab reklamasi tetap harus dilakukan.

BACA JUGA  Ketua Tim Advokasi, DPP FPHI, & Korda Kabupaten Bekasi Gelar Pertemuan Bersama PJ Bupati Bekasi

“PT. GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggung jawab reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan, dalam kondisi apapun,” pungkas Marlion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *