Jakarta || Bramastanews.com
Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah yang terjadi di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu kini mendekati moment paling krusial. Pasalnya, Penyidik pada Dittipidum Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan Gelar Perkara dalam rangka penetapan tersangka.
Menanggapi hal ini, Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selalu kuasa hukum Sientje Mokoginta, cs., menyatakan pihaknya berharap agar terlapor atas nama Stella Mokoginta, yang selama ini diduga sebagai master mind dalam perkara ini, segera ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah hampir 6 tahun berjuang mencari keadilan, bagi kami ini adalah moment penting yang paling krusial dalam pengungkapan perkara ini. Kami berharap agar Stella Mokoginta segera ditetapkan sebagai Tersangka, karena kami menduga selama ini dialah aktor utamanya”. kata Niel.
Stella Mokoginta sendiri adalah isteri dari seorang pengusaha sukses pemilik PT Hasjrat Abadi, yang merupakan salah satu dealer kendaraan otomotif terbesar di Indonesia, namanya belakangan muncul terkait dengan kasus tanah Gogagoman ini.
“Stella Mokoginta inilah, yang menurut keterangan klien kami, yang pertama kali punya inisiasi untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dipikirnya uang dan kekuasaan bisa membeli hukum, makanya bagi kami, ini tantangan besar untuk penyidik membuktikan integritasnya”. pungkas Niel.
Sedari awal ketika Kliennya mengetahui perihal penerbitan sertifikat dan penjualan tanah miliknya, lanjut Niel, Kliennya telah berusaha mengupayakan perdamaian melalui jalan kekeluargaan.
“Klien kami waktu itu cuma minta kembalikan saja tanah sisa yang belum dijual, tapi kan malah dia (Stella-red) yang nantangin ketemu aja di Kepolisian dan Pengadilan”. ungkap Niel.
Oleh karena itu, Niel sangat berharap agar Stella Mokoginta tidak hanya sekadar dijadikan Tersangka, tapi pihaknya juga menginginkan agar Stella dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Bayangkan saja. Akibat perbuatan mereka, Klien kami bertahun-tahun harus menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya. Waktu PTUN selesai di PK, kami pikir sudah selesai, eh, ternyata pihak sana malah menggunakan sertifikat yang dicabut sebagai bukti dalam gugatan perkara. Ini kan sudah kelewatan sekali.” ketusnya.
“Modus mereka ini lebih-lebih dari mafia tanah, sudah dinyatakan cacat administrasi, masih juga dipakai sebagai bukti. Jadi terang sekali niatnya sudah tidak bagus, dan ini harus dianggap sebagai alasan yang memberatkan. Harus dihukum maksimal”. Tutup Niel.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di nomer 08174890999.
Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm