Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Pembangunan pintu masuk tol (Inner Toll Entrance) untuk tujuan masuk kendaraan arah Jakarta dan sekitarnya di kilometer 99 Sawit kecamatan Darangdan tengah di kebut pelaksanaannya.
Masyarakat pengguna jalan yang berada di wilayah terdekat seperti kecamatan Darangdan,Bojong dan sebagian wilayah Bandung barat bernafas lega terima kabar pembangunannya sebab dengan dibangunnya pintu masuk tol tersebut akan lebih memudahkan pengguna jalan mencapai tujuan dan mempersingkat waktu perjalanan.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut, berhembus kabar tak sedap dimana beredarnya Informasi adanya dugaan Praktik Penjualan tanah yang berasal dari lokasi kegiatan ke suatu tempat.
Untuk mengetahui lebih dalam terkait kebenaran hal itu, awak media kemudian lakukan upaya penelusuran dari lokasi kegiatan ke titik pembuangan tanah.
Dari hasil penelusuran, awak media temukan tiga lokasi yang dijadikan tempat untuk menampung tanah hasil galian dari proyek Inner Toll tersebut diantaranya, di kampung Cijolang Linggasari Darangdan, Kampung Cilalawi Sukatani dan Kampung Nagrak Darangdan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari kedua lokasi yaitu,
yang berlokasi di Sukatani mengatakan jika tanah itu tidak ditransaksikan.
Namun saat pertanyakan ke penerima tanah merah di Kampung Nagrak berikan jawaban berbeda,
“Ya memang saya beli seharga 100 ribu per mobil, saya pesan sepuluh mobil namun baru datang dua mobil, ungkapnya.”
Saat ditanya beli dari siapa, pria tersebut mengaku membeli dari Karang taruna.
Selanjutnya awak media kemudian berupaya dapatkan informasi dari lokasi buangan tanah di kampung Cijolang, namun pemilik tanah tersebut belum dapat ditemui sehingga belum di dapat keterangan dari yang bersangkutan, namun kabar yang beredar dari warga sekitar mengatakan jika tanah itu di beli seharga 200 ribu per mobil.
Untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran akan hal itu awak media kemudian lakukan upaya konfirmasi kepada pihak pemborong di kegiatan itu,
Melalui pesan singkat WhatsApp, Windri memberikan penjelasan sebagai berikut,
“Disposal kita ada tiga, Sukatani lokasi DJ (h.Jajang) dan Sukatani lokasi H.Farid BPS, jelasnya.”
“Dari kami tidak ada menjual tanah, silahkan aja anda laporkan kalo ada penjualan tanah, dengan senang hati kami menanggapi, terangnya.”
Kemudian Windri berikan kontak pengadaan Armada,
“Silahkan hubungi pengadaan Armada, tambahnya.”
Usut punya usut ternyata kontak yang diberikan memunculkan anggota TNI, yang di sebutnya bertindak sebagai pengadaan Armada.
“Beliau yang dapat SPK pengadaan Armada, kalo koordinasi lingkungan silahkan sama Kades dan karangtaruna setempat, tambahnya lagi.”
Praktik jual-beli tanah dari hasil suatu kegiatan memang harusnya memiliki ijin terlebih dahulu, setiap tanah yang keluar dan diperjualbelikan tentu ada hitung hitungan pajaknya.
Apalagi jika benar hal itu terjadi di kegiatan proyek pembangunan Inner toll entrance di km 99 Sawit tersebut, sebab kegiatan tersebut berhubungan dengan Pihak BUMN dimana ketentuan pelaksanaannya wajib dilakukan secara profesional dan patuh pada ketentuan perjanjian kontrak tentunya.
Pihak lain yang dilibatkan baik dari karang taruna maupun lainnya dari luar perusahaan pelaksana pekerjaan seharusnya di awasi maksimal dalam kegiatannya, jangan sampai melakukan tindakan yang akibatnya merusak nama baik perusahaan pemenang tender pelaksanaan kegiatan pembangunan Inner Toll Entrance tersebut.
Dari hasil penelusuran awak media untuk sementara dapat di simpulkan jika pihak pelaksana kegiatan sebagai pemenang tender belum terbukti Memperjualbelikan tanah buangan dari lokasi kegiatan tersebut, adapun pengakuan warga membeli tanah merah tersebut dari pihak Karangtaruna.
Sampai berita ini dimuat awak media belum berhasil temui pihak Jasa Marga selaku owner di kegiatan itu.
Bersambung ke edisi selanjutnya..
(Red)