Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Tindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dewan Pimpinan Pusat WRC (Watch Relations Of Corruption) atau Lembaga Pencegahan dan Penindakan Korupsi layangkan surat ke Pejabat SETDA Purwakarta.
Pejabat di Setda tersebut berinisial Tin yang saat ini menduduki kursi jabatan Asda III dimana yang bersangkutan bertindak selaku PPK dan KPA pada kegiatan tahun 2021 itu.
Diketahui jika jabatan yang bersangkutan pada saat itu sebagai Kabag Umum di Sekretariat Daerah.
Hal tersebut dijelaskan Arie Chandra SH kepada awak media pada 15/10/23, surat undangan klarifikasi yang di layangkan itu merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk ke kami (DPP WRC) beberapa pekan lalu,
“Oleh sebab itu berdasarkan hasil analisa serta pertimbangan bersama, kami putuskan untuk meminta klarifikasi kepada Pejabat SETDA Purwakarta yang pada saat itu bertindak selaku PPK dan KPA di kegiatan PENGADAAN INTERIOR GEDUNG KEMBAR pada tahun anggaran 2021.
Seperti diketahui Pemkab Purwakarta menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA tahun anggaran 2021 sebesar 746.409.752.174,00 atau 92,85% dari anggaran sebesar 803.866.932.738,00.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Pengadaan Interior Gedung Kembar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Purwakarta.
Pekerjaan Pengadaan Interior Gedung Kembar telan anggaran sebesar 356.767.447,- dimana pekerjaannya dilaksanakan oleh CV.RP dengan dua kontrak berbeda yaitu kontrak dengan nomor,
1). 007/SPK/Keg-Interior Ged.Kembar/VI/2021
2). 007/SPK/Keg-Interior Ged.Kembar/XI/2021
Kedua kontrak pekerjaan yang dilaksanakan CV.RP telah di bayar 100% dengan dokumen SP2D dan Penyedia telah melakukan serah terima KEDUA PAKET pekerjaan tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) masing-masing dengan nomor,
1). 009/BA-STBHP/Keg-IGK/VI/2021
2). 009/BA-STBHP/Keg-Interior. Ged. Kembar/XII/2021.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama pada Februari 2022, ternyata PEKERJAAN PENGADAAN INTERIOR GEDUNG KEMBAR dinyatakan tidak dilaksanakan pada tahun 2021, apakah ini dapat diartikan jika itu merupakan KEGIATAN FIKTIF.
Apalagi dalam penjelasan selanjutnya dikatakan,
“Dokumen SPK yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya TERPAKSA dilakukan untuk membayarkan UTANG pelaksanaan kegiatan tahun 2018 atas paket pemasangan wallpaper dan karpet”
Sehingga atas dasar hal itu WRC menilai adanya upaya tindakan melawan hukum dengan timbulnya dokumen dokumen kontrak seperti HPS, RKA, SP2D, BAST, Perjanjian Kontrak dan lainnya, padahal jelas-jelas BPK menyatakan jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di tahun 2021.
Oleh sebab itu WRC lakukan upaya klarifikasi terhadap Tin Sumartini yang pada saat itu bertindak selaku PPK dan KPA di kegiatan tersebut.
Apakah kegiatan yang ternyata dinyatakan tidak dilaksanakan di tahun tersebut dapat dikatakan merupakan kegiatan fiktif.
Lantas apa sanksi hukum yang dapat timbul dari upaya pembuatan dokumen dokumen yang di sebut di atas.
(Red)