BPD Sukadanau – Cikarang Barat

oleh -164 Dilihat

Mengenal BPD lebih Dalam ( Edisi 2 )

Bramastanews.com.

Data yang didapat dari sumber yang dapat dipercaya dan saat ini dikantongi tim Investigasi media ini – bahwa Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) – Suka danau – Kecamatan Cikarang Barat. Periode tahun 2018 – 2024 diantaranya 1.Ipet Romli 2.Endah Hendra 3.Zaelani  4.Osep Rusland 5.Fauzi Karisma 6.Yoga Aditia 7.Hasanudin 8.Ahmad Farhan Qodumi 9.Endang Suhanda.

Permendagri 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Bab II Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup.

Pasal 2.Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan mentri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Selasa 9/10/2023 Ketua BPD saat di konfir masi,tim media ini tentang kebenaran struktur keanggotaan BPD sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini oktober 2023 apa sudah ada perubahan,maka jika belum ada perubahan pasti susunan strukturnya seperti tertulis diatas,namun jawaban ketua BPD inisial I.R.sampai beberapa hari belum menjawab konfir masi alias terkesan bungkam.

BACA JUGA  Jelang Momen Politik, Hipma-Wansel Tegaskan Bukan Organisasi Politik.

Selain konfirmasi terkait keutuhan struktur BPD ada hal lain yang perlu dikonfirmasi seperti diantaranya,terkait dengan pemberhentian permanen Kepala Desa Sukadanau inisial M…yang sampai dengan bulan oktober ini belum di SK kan.dalam hal ini menimbulkan pertanyaan dari beberapa elemen warga masyarakat,seperti :

APA BPD tidak menyimak atau membaca Permendagri no 110 tahun 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa Pasal 58

(1). Kepala Desa berhenti karena : a.meninggal dunia,b.permintaan sendiri, atau di berhentikan.

(2).Kepala Desa diberhentikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena ( huruf : a,b,c,d,e,f,) dan (g).dinyatakan sebagai terpidana berda sarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Pantai Bakti - P.A.W. Kades.

(3).Apabila Kepala Desa berhenti sebagai mana dimaksud pada ayat (1) Badan Per musyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati melalui Camat.

(4).Pemberhentian Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditatapkan oleh Bupati.

Maka Ada APA dengan BPD Sukadanau yang tidak melapor ke Bupati melalui Camat Padahal Kepala Desa inisial M Sudah di Vonis selama 7. ( tujuh ) hari pada minggu pertama Pebruari tahun 2023 lalu.

Selain itu tim media ini coba konfirmasi dengan Unsur Tokoh Warga masyarakat yang akrab dengan panggilan inisial A.yang hampir satu tahun ini mendam pingi Pelaksana Tugas (PLT) di Pemerin tahan Desa Sukadanau,konfirmasi dengan tokoh inisial A,diantaranya… sampai kapan SK PLT…itu diberikan kepada Sekdes untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa Sukadanau,jawaban dari tokoh inisial A,tentang SK PLT itu tidak tertera batas waktu jawabnya, sehingga saat ini oktober 2023 Pemdes Sukadanau masih di pimpin PLT dari seorang Sekdes.

BACA JUGA  Sukses Musra XVI Yogyakarta, Ribuan Masyarakat Padati Mall SCH Sleman

Sementara jika kita melihat yang sudah di laksanakan oleh Pemerintahan Desa dengan Kepala Desa,meninggal seperti Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya tahun 2022 lalu sisa masa jabatan Kades masih tersisa lebih dari satu tahun,itu di awali oleh PLT,( dijabat oleh Sekdes ) sampai dengan Bupati menetapkan Pj Kades yang berasal dari unsur PNS untuk memimpin Pemdes sampai terpilihnya Kades hasil Musyawarah P.A.W. Kades sehingga saat ini Pemdes Sukajadi di Pimpin Oleh Kades Hasil P.A.W Kades,yang asalnya seorang Sekdes.

( L.Rohyali ).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *