Sidang Tipikor Pengadaan Lampu PJU Sistem PLTS Desa Pasikuta Muna, La Ode Laano Dinyatakan Bebas Dari Tuntutan

oleh -112 Dilihat

Kendari,Bramastanews.com – Senin (25/9/2023), Pengadilan Tipikor Kendari menggelar Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Penerngan Jalan Umum (PJU) Sistem PLTS di Desa Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara tipikor dengan nomor 18/pid.susTPK/2023/Ptpk.kdi dengan terdakwa La Ode Laano dinyatakan perkara gugur sehingga dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebumnya, pada awal Juli 2022 lalu, LHP Dinas PUPR Kabupaten Muna menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Pengadaan Lampu Penerngan Jalan Umum (PJU) Sistem PLTS di Desa Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019. Yang mana kasus itu menyeret nama La Ode Laano yang saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pasikuta.

Setelah melalui rentetan pemeriksaan, kasus dugaan korupsi pekerjaan senilai Rp567,5 juta itu pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari dengan Nomor Registrasi Perkara 18/pid.susTPK/2023/Ptpk.kdi tanggal 21 Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik/tanggapan dalam surat tuntutannya, diantaranya terdakwa La Ode Laano diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

BACA JUGA  Maraknya Peredaran Obat Tramadol Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Segera Tertibkan 

Sehingga, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya, La Ode Laano dituntut dengan 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp367,5 juta.

Terkait itu, Kantor Sitti Satriani Aswat SH MH dengan alamat Jalan Pendidikan Kelurahan Watonea Kabupaten Muna menyampaikan surat pembelaan dengan menyatakan bahwa unsur yang disampaikan JPU tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan.

“Kami selaku pengacara dari pada La Ode Laano pada saat menghadirkan pledoi di muka persidangan, kami memohonkan agar La Ode Laano dapat diputus bebas karena menurut hemat kami terdakwa tidak pernah mengambil uang negara yang berkaitan dengan pengadaan lampu jalan,” ungkap Sitti Satriani Aswat SH MH, Kuasa Hukum La Ode Laano, Rabu (27/9/2023).

Sitti menjelaskan, berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Pengadaan Lampu PJU Sistem PLTS Nomor 06/TPK/XII/2019 Tanggal 21 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp567,5 juta, yang bertanggung jawab mengelolah dan melaksanakan kegiatan pengadaan adalah pihak ketiga yaitu Kuasa Direktur CV Alfa Media.

Dari fakta persidangan, Kuasa Direktur telah menerima tranfer melalui rekening pribadi sebesar Rp200 juta, dan kemudian pada 26 Desember 2019 LM menerima sisanya sebesar Rp 367,5 juta secara tunai dari La Ode Laano, dan LM telah menanda tangani bukti kas bahwa telah menerima seluruh anggaran pekerjaan sebesar Rp567,5 juta.

BACA JUGA  Pinta Paksa Uang Sewa Kamar Open BO, Dua Pelaku Kejahatan Di Bekuk Sat Reskrim Polsek Tambun

“Oleh karena itu, alasan Jaksa Penuntut Umum terhadap unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dituntutkan terhadap terdakwa La Ode Laano adalah tidak beralasan dan tidak berdasar,” jelas Sitti.

Alhasil, pada sidang yang digelar 25 September, Majelis Hakim memutuskan perkara Kuasa Direktur CV Alfa Media dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp510.0000.141. Sedangkan perkara La Ode Laano dinyatakan gugur dan bebas dari tuntutan.

“Jika merujuk pada putusan, menegaskan bahwa dalam hal mengambil uang negara sepenuhnya dilakukan oleh pak pihak ketiga, bukan almarhum, karena terdapat dalam bukti kas Desa Pasikuta telah dilakukan pembayaran 100 persen terhadap pihak ketiga dalam hal ini CV Alfa Media,” jelasnya.

Diinformasikan, jelang sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim, tepatnya pada 20 September, La Ode Laano telah meninggal dunia akibat kanker ganas yang sudah dideritanya selama bertahun-tahun dan diduga mentalnya cukup terganggu atas tuduhan mengambil uang negara sehingga kondisinya semakin memburuk.

BACA JUGA  Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang

Namun demikian, pihak keluarga La Ode Laano mengaku puas dengan hasil putusan pengadilan. Karena pada akhirnya keluarga berhasil memperoleh keadilan hukum dan berhasil meninggalkan nama baik khsusunya untuk keluargan dan orang-orang terdekatnya.

“Kami sangat puas dengan hasil dari keputusan pengadilan. Memang sebelum Almarhum meninggal, beliau sempat berpesan kepada kami anak-anaknya dan juga kuasa hukumnya, tolong selamatkan nama baik kelaurga saya,” ungkap putra Almarhum, La Ode Kadar, Rabu (27/9/2023).

Kadar mengungkapkan, ayahnya adalah seorang pensiunan PNS yang memiliki pengabdian dan dedikasi tinggi terhadap negara dan daerah serta dikenal berjiwa sosial tinggi terhadap masyarakat. Dan yang berkesan terhadap negara dan daerah, yaitu ia (Almarhum) menghibahkan tanahnya untuk didirikan Kantor Camat Marobo, SMA 1 Marobo, dan Kantor Polsek Kecamatan Marobo.

“Terkait dengan isu miring selama ini yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, bagaimana mungkin almarhum mengambil uang negara, sedangkan harta kekayaannya saja dihibahkan untuk kepentingan negara dan orang banyak,” ujar Kadar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *