Jakarta || Bramastanews.com
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H.Norman Yulian mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya komitmen bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Staf Khusus Presiden
Dalam keterangan resminya Norman mengatakan bahwa komitmen bersama LKPP dan Staf Khusus Presiden dengan pelaku usaha mikro dan kecil serta koperasi (UMK-koperasi) yang melibatkan penyandang disabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) bentuk sinergitas yang diwujudkan melalui Surat Pernyataan Komitmen Bersama dan Sosialisasi Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) Penyandang Disabilitas yang ditandatangani oleh Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, bersama Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, dan Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), di Jakarta pada Selasa, 12 /09/2023, kata Norman Yulian.
Dikutip dari Antara Ketua LKPP dalam pernyataan resminya menyampaikan, terkait penandatanganan Mou kerjasama UMK- Koperasi dengan melibatkan penyandang disabilitas.
“Hari ini, penandatanganan Komitmen Bersama bukan hanya merupakan kerja sama antara Staf Khusus Presiden, PPDI, dan LKPP, tetapi juga awal dari pemberdayaan UMK-Koperasi milik penyandang disabilitas untuk memiliki peluang dalam mengembangkan potensi yang dimiliki dan menjadi lebih maju serta lebih baik melalui keterlibatan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa.
Hendi, panggilan akrabnya, meyakini bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk memproduksi Produk Dalam Negeri (PDN) dan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui platform baru katalog elektronik. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/APBD) untuk PDN dan UMK-Koperasi melalui katalog elektronik.
“Mengingat rencana belanja pemerintah pada tahun 2023 senilai Rp1.151 triliun dapat dikelola dengan baik, maka hal ini akan membuat Indonesia semakin maju dari segi ekonomi. Bagaimana tidak? Penggunaan Rp400 triliun untuk PDN akan menyerap 2 juta tenaga kerja dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,2-1,5 persen. Jadi, jika belanja PDN mencapai Rp1.200 triliun, maka akan ada 6 juta tenaga kerja yang terserap. Siapa yang akan menjadi pelaku dalam hal ini? Para pelaku UMK-Koperasi penyandang disabilitas,” ujar Hendi.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas demi menciptakan ekosistem inklusif di Indonesia. Salah satu aspeknya adalah menciptakan kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan agar lingkungan ekonomi lebih ramah terhadap penyandang disabilitas. Kami ingin agar penyandang disabilitas tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku usaha. Saat ini, penyandang disabilitas tidak lagi menjadi kelompok minoritas, tetapi menjadi kelompok prioritas yang diberikan kesempatan yang sama,” ujar Angkie.
Dukungan pemerintah kepada penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas.
Aturan-aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran serta UMK-Koperasi.
Oleh karena itu, LKPP aktif mendorong partisipasi aktif UMK-Koperasi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari ekosistem pemerintah. Dengan memberikan pendampingan dan informasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah, diharapkan penyandang disabilitas memiliki peluang untuk menjual produk-produk yang dihasilkan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, imbuh Angkie.(**)