Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Rabu 20/9/23 digelar pertemuan di aula Desa Plered di hadiri masyarakat, jajaran Muspika Kecamatan Plered diantaranya Camat, Kapolsek Plered dan Danramil dan jajaran BPD.
Menurut Ketua BPD pertemuan tersebut tidak menghasilkan poin berarti dan masih belum ada titik temu.
Dalam kesempatan itu ketua MUI Desa plered, ustadz Abdullah menyatakan sikap tegasnya kepada kepala desa untuk mengundurkan diri.
Ada hal mengejutkan yang terjadi pada pertemuan itu dimana, S’ yang merupakan teman main kades hadir di tengah tengah pertemuan dan berikan keterangan menohok diantaranya,
“S’ menegaskan jika hubungan terlarang yang dilakukannya bersama kepala desa dilakukan sebelum menikah, setelah menikah pernah di ajak lakukan hal itu di ruang BPD”
“Terkait dengan pernyataan kepala desa pernah memberi uang kompensasi sebesar 15 juta rupiah, S’ jelaskan jika tidak benar itu adalah kompensasi melainkan uang tutup mulut supaya dirinya tidak membuka permasalahan itu ke ruang publik”
“Bahkan S’ mengatakan uang yang 3 juta merupakan pembayaran utang dari kades ke dirinya, jadi sebenarnya yang dia berikan ke saya cuma 12 juta rupiah, pungkasnya.”
Keterangan itu diketahui di sampaikan S’ dihadapan semua pihak yang ada termasuk kepala desa.
Atas penyampaian tersebut kepala desa hanya terdiam tidak memberikan bantahan.
Raut muka merah padam nampak jelas terlihat usia S’ sampaikan hal tersebut apalagi saat S’ ajukan tantangan dengan nada,
“Saya berani bersumpah demi Al Qur’an dan kalo saya bohong saya berani di berikan azab”
“Berani tidak pak lurah bersumpah, tantangnya.”
Menyikapi hal itu camat Plered tidak memberikan penjelasan berarti, beliau hanya mengatakan jika sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi dan perbuatan tersebut hanya pelanggaran etika.
Padahal ketentuan tentang kepala desa diatur secara jelas dalam undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana Kepala desa sesuai pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa dilarang;
1. Merugikan
kepentingan umum.
2. Membuat keputusan
yang
menguntungkan diri
sendiri, anggota
keluarga, pihak lain
dan/atau golongan
tertentu.
3. Menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak
dan atau
kewajibannya.
4. Melakukan tindakan
diskriminatif terhadap
warga dan atau
golongan tertentu.
5. Melakukan tindakan
meresahkan
sekelompok
masyarakat desa.
6. Melakukan korupsi,
kolusi dan nepotisme,
menerima uang,
barang
dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat
mempengaruhi
keputusan atau
tindakan yang akan
dilakukannya.
7. Menjadi pengurus
partai politik
Merangkap jabatan
sebagai ketua dan/
atau anggota BPD,
anggota DPR RI,
anggota DPD RI,
anggota DPRD
Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota dan
jabatan lain yang
ditentukan dalam
peraturan
perundang-undangan,
Ikut serta dan/atau
terlibat dalam
kampanye pemilihan
umum dan/atau
pemilihan kepala
daerah.
8. Melanggar sumpah/
janji jabatan.
9. Meninggalkan tugas
selama 30 hari kerja
berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan
tidak dapat di
pertanggung jawabkan
(Red)