PT. Persada Abadi RS. Kasih Insani belum Tunaikan Putusan MA, Senilai 1,3 M Terhadap PT.  Anugerah Bangsa

oleh -217 Dilihat
oleh

Bekasi- Jabar (bramastanews.com)–

Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani yang terletak di jalan raya Pilar Sukatani no.9,Desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi,Provinsi Jawabarat, digugat oleh PT. Anugerah Bangsa dengan gugatan  Rp.1.373.124.144,8 (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah koma delapan rupiah).

Putusan terigster berdasarkan putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 198/PDT.G/2019/Pn.Ckr.

Keputusan tersebut telah inkrah, dalam hal ini para Tergugat : 1.  Direktur PT. Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani.

2. PT. Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung tersebut para Tergugat dari pihak Rumah Sakit Insani Sukatani dihukum membayar kewajibannya kepada PT. Karya Anugerah Bangsa.

Owner PT. Karya Anugerah Bangsa yang bergerak dibidang Cleaning Sevice dan Security Titi Supriyati menerangkan kepada awak media terkait kronologis perkara tersebut.

Titi mengatakan, pada tahun 2019 bermula dari kerjasama dalam pengadaan Securiti,  dan Cleaning Service, dengan melakukan perjanjian kontrak  yang telah disepakati bersama kedua belah pihak, ujarnya.

BACA JUGA  Rapat Koordinasi Bawaslu PALI, Kejari PALI Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN

” Pihak kami juga yang menghendel semua  persyaratan untuk akreditasi karena syarat akreditasi salah satunya di bidang  Security dan Cleaning Service.

” Setelah akreditasi selesai  kami dikhianati  pihak  Rumah Sakit Kasih Insani memutus kontrak sepihak dengan  menggantikan perusahaan kami dengan perusahaan orang lain, kami sangat dirugikan oleh pihak Rumah Sakit Insani Sukatani, cetusnya.

Lanjut Titi membeberkan, bahwa kami sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PN, PT, sampai Mahkamah Agung, dengan kerugian kami 1,3 Milyar lebih, Gugatan kami dikabulkan, dan putusannya pun  sudah inkrah dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA  KKN 2024: Inovasi dalam Pengelolaan Sampah, Literasi Keuangan, dan Penanganan Stunting

“Namun sambung Titi, sampai saat ini pihak Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani tidak pernah menjalankan dan melakukan  kewajibannya   kepada pihak kami, dan jelas ini sudah sengaja menggangkangi hasil  keputusan Mahkamah Agung, tandasnya.

” Upaya secara persuasif telah  kami lakukan  dengan melakukan komunikasi dengan (M) yang kami anggap sebagai pemilik Rumah Sakit namun hanya janji, bukti chat melalui pesan  Watshapp pun masih kami simpan, imbuhnya.

Titi juga membeberkan siapa  pemilik Rumah Sakit Kasih Insani saat itu .

” Pemilik Rumah Sakit saat itu adalah suami dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang berinisial (MN)dan istrinya saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kata Titi.( Senin/ 07/08/2023).

Sebelumnya awak media mengkonfirmasi kepada M atas kebenaran perkara tersebut.

Melaui Kuasa Hukumnya yang mengaku bernama Wibowo menjelaskan, bahwa tidak ada eksekusi  kepada kliennya (M)  sampai saat ini, ucapnya.

BACA JUGA  Pemdes Rawa Indah Realisasikan Pembukaan Jalan Produksi Untuk Warganya

” Kedua,  bahwa M tidak pernah ada namanya yang tertulis didalam gugatan.

Dan terkait pelaporan ke pihak DPP  PDIP,   tidak ada Laporan ke  DPP hanya aduan saja,  sudah kami klarifikasi ke DPP.

Ketiga terkait adanya indentitas ganda, bahwa kami sudah menanyakan kepada  yang bersangkutan (M- red) bahwa ibu M tidak pernah datang menghadiri atau tanda tangan tentang hal tersebut, Jelas Wibowo melalui telepon selulernya kepada tim media, Sabtu 5/08/2023.

Saat dikonfirmasi ke pihak manajemen Rumah Sakit Kasih Insani, pihaknya belum bisa menyampaikan keterangan resminya, Kamis,(10/09/2023).

” Kami belum bisa memberikan keterangan, kami akan memberikan jawaban jika media konfirmasi secara tertulis nanti kami akan hak jawab, ujar salah satu perwakilan manajeman Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani. (SS/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *