Peran dan Aset KUD di Kabupaten Bekasi: Apa yang Harus Dilakukan?

oleh -246 Dilihat
oleh

Bekasi, bramastanews.com – Dalam menjawab peran dan aset Koperasi Unit Desa (KUD) yang terbengkalai di Kabupaten Bekasi, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi H. Toto Iskandar memberikan tanggapan yang relevan. Ketika ditanya oleh awak media, H. Toto menjelaskan bahwa beberapa aset KUD saat ini tidak berfungsi karena beberapa alasan, antara lain:

1. Pengurus KUD yang sudah tua tidak melibatkan generasi muda untuk membentuk pengurus baru.
2. Tidak ada Berita Acara (BA) saat penyerahan aset dari pengurus lama kepada pengurus baru.
3. Pengurus KUD tidak mengurus administrasi dan dokumen-dokumen terkait aset KUD.
4. Pengurus KUD tidak mencatat inventaris aset yang dimiliki.

BACA JUGA  Aka Kholik Darlin Dikabarkan Mundur dari Ketua PKB PALI, Siap Isi Jabatan Komisaris BUMN

“Sejauh ini, Dekopinda telah membentuk tim investigasi untuk menginventarisir aset KUD, tetapi para pengurus KUD yang lama tidak melakukan regenerasi kepengurusan,” ujar H. Toto Iskandar pada tanggal Minggu, 31 Juli 2023.

H. Toto Iskandar melanjutkan penjelasannya bahwa KUD memiliki moto “Dari Kita Untuk Kita Oleh Kita, dengan azas Gotong Royong”, yang berarti keputusan terkait penyelewengan atau indikasi penggelapan aset KUD harus diputuskan bersama melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini tidak dapat diputuskan oleh individu atau bahkan oleh Dekopinda sendiri.

“Hingga saat ini, masih ada beberapa KUD yang aktif dalam pengelolaannya, seperti salah satu KUD yang saya pimpin di daerah Setu. Kami menggali potensi bermitra dengan Koperasi Industri dan Koperasi Karyawan yang ada, sehingga KUD dapat tetap berjalan,” tuturnya.

BACA JUGA  Mbah Goen : Politik Uang Mencederai Demokrasi dan Integritas Pilkada Serentak 2024

Mengenai aset KUD, H. Toto menjelaskan bahwa aset tersebut adalah milik KUD atau milik anggota KUD. Sayangnya, beberapa aset KUD terbengkalai dan bahkan telah diambil alih oleh pihak lain, karena kelalaian dari para pengurus KUD sendiri dalam pengelolaan dan pendataan kepemilikan aset.

“Surat-surat seperti akta atau sertifikat kepemilikan aset KUD umumnya disimpan di Bank BRI karena KUD biasanya bekerjasama dengan bank tersebut. Pengurus KUD bertanggung jawab untuk mengurus dan menginventarisasi aset agar tetap aman dan KUD dapat beroperasi dengan baik,” terang Ketua Dekopinda Jawa Barat, H. Toto.

Dalam upaya memajukan peran KUD, H. Toto menyebutkan bahwa terdapat enam aspek yang harus diterapkan, yaitu:

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Giat Patroli Mobile & Stasioner Guna Ciptakan Kamtibmas yang Aman

1. Jaringan atau network.
2. Memberdayakan anggota.
3. Mengelola bisnis atau usaha.
4. Memanfaatkan media untuk sosialisasi dan publikasi program KUD.
5. Melibatkan pihak sipil.
6. Mendapatkan dukungan dari eksekutif dan legislatif.

“Saya berharap media dapat memberikan peran sebagai pelopor dalam membangkitkan semangat koperasi, khususnya di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *