Kepala Desa Di Kecamatan Cikarang Timur, Diduga Sudah Melanggar UUD Nomor 7 Tahun 2017 Dengan Mendukung Salah Satu Calon Legislatif

oleh -430 Dilihat
oleh

Bekasi, bramastanews.com–

Tersiar kabar yang cukup menghebohkan datang dari Desa Tanjungbaru Dan Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang ramai masyarakatnya diarahkan oleh perangkat Desa agar mendukung salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dapil 7 Cikarang Timur.

Menurut sumber yang dapat di percaya warga Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang bahwa sudah bukan rahasia lagi Kepala Desa mengarahkan stafnya agar mengkoordinir untuk memilih salah satu calon Legislatif di Dapil 7 yang memang anak seorang pengusaha limbah.

Sementara yang sudah terendus modusnya baru di dua desa yaitu Tanjungbaru dan Jatibaru yang sudah banyak arahan dari kepala desa yang menggerakkan Aparatur desanya untuk mendukung salah satu calon anggota legislatif yang seorang anak pengusaha dari partai besar.

BACA JUGA  Ketua Umum IWO-I Resmi Melantik Pengurus DPD IWO-I Kota Sukabumi

Berkedok pembuatan Pos Siskamling Melibatkan semua unsur pemdes, dengan di biayai oleh salah seorang calon yang memang berlimpah harta yang bisa membeli segalanya.

Kepala Desa Jatibaru Sadar Darmadi mengatakan kepada awak media waktu di konfirmasi via WhatsApp mengatakan siapapun yang datang caleg kerumah saya open, akan tetapi saya tidak berkecimpung kembali ke demokrasi kepada rakyat pilihanya.

Waktu ada acara voly di Kp cambay mamang saya tidak tau ,itulapangan voly boleh saya bangun , kemarin juga panitia saya tegur boleh di adakan open bola voly tetapi jangan bawa bendera partai pungkas Sadar Darmadi.

Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan kepada tim Investigasi Media Patriot Indonesia Group, Jika ada kejanggalan dan pelanggaran yang di lakukan oleh ASN, TNI Polri dan Aparatur Pemerintahan Desa masyarakat jangan sungkan sungkan untuk melaporkan kepada BAWASLU.

BACA JUGA  FajarPaper Rayakan Idul Adha 1445 H dengan Bagikan Seratus Hewan Kurban

Kami akan konsisten melakukan tindakan tegas jika ada pelanggan yang dilakukan oleh Aparat baik TNI-POLRI,ASN Serta Perangkat Desa dan BPD,

Jika memang ada pelanggan yang dilakukan oleh mereka yang mana sudah di atur didalam UUD No 7 Tahun 2017, silahkan untuk melaporkan Ke BAWASLU Kabupaten Bekasi demikian tegas Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi

Sekretaris Camat Kecamatan Cikarang Timur H Aris Sadikin Asnawi menjawab pertanyaan awak media tentang keterlibatan kepala desa, Bahwa nanti jika Minggon Kecamatan, akan di bahas dan akan memberikan arahan untuk para kepala desa agar tidak Melanggar Aturan tentang UUD Nomor 7 Tahun 2017 yang memang sudah mengatur bahwa ASN TNI-POLRI dan Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD tidak boleh terlibat didalam kampanye palagi memfasilitasi dan dukung mendukung untuk salah satu calon tertentu pungkasnya. (***)

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *