Dinas Teknik Konstruksi PUBM Purwakarta Kekurangan Volume Di 9 Paket Kegiatannya, Sengaja Atau Kurang Cermat

oleh -389 Dilihat

 

Purwakarta.Bramastanews.com

Seperti diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021 di Dinas PU Bina marga kabupaten Purwakarta ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket kegiatan.

Sehingga hal tersebut timbulkan kelebihan pembayaran sebesar 841.879.334,00

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, secara umum temuan di sembilan paket kegiatan itu di sebabkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan kontrak.

Dengan temuan di sembilan paket kegiatan ini, kinerja Dinas PUBM Purwakarta jadi pertanyaan publik.

Padahal dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tentu di awasi pihak konsultan berikut juga tim monitoring dinas PU sendiri.

Seperti diketahui bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan Pengawasan kegiatan merupakan pihak yang wajib memiliki sertifikasi tertulis dalam bidang masing-masing.

BACA JUGA  Pegiat Anti Narko Minta BNN Periksa Sultan Cikarang Diduga Pesta Narkoba di THM

Dipastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak pihak yang memiliki kemampuan.

Namun nyatanya temuan KEKURANGAN VOLUME di SEMBILAN PAKET kegiatan tersebut sudah membuktikan, jika Dinas PUBM Purwakarta tak serius dalam mengelola kegiatannya.

Apakah kekurangan volume tersebut mutlak di sebabkan ketidakbecusan bekerja…

Bukankah semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan itu memiliki uji kemampuan di bidangnya…

Mungkinkah itu sebuah kesengajaan yang dilakukan secara bersama sama meski tahu pada akhirnya akan ada pemeriksaan.

Untuk mendapatkan informasi seputar hal ini, awak media sudah berusaha temui Kepala Dinas PU sebanyak tiga kali dan bersurat secara resmi sebanyak dua kali.

BACA JUGA  URS Pemegang Saham PT. BBWM Tanggapi Viral Nya Berita Media Gathering : Saya Akan Tindak Tegas Pelaksana Acara

Namun pihak Dinas PU seolah bungkam membisu tak berikan respon.

Jika demikian masihkah pantas Jabatan Kepala Dinas dan Kepala Bidang selaku KPA DAN PPK
di pegang oleh mereka yang ternyata tak becus lakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1).Pasal 7 huruf (f) menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

2).Pasal 11 ayat (1) huruf (i) dan (k) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.

BACA JUGA  Anggota DPRD Provinsi Jabar (IX) Fraksi Partai Gerindra H.Irpan Haeroni, SM Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda dan Pemahaman Tugas Dan Fungsi DPRD

3).Pasal 82 ayat (1)
Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara. ( gun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *