Dugaan Kegiatan Fiktif Di SETDA Purwakarta Pada Pengadaan Interior Gedung Kembar TA 2021 Terbongkar BPK…!

oleh -1044 Dilihat

 

Purwakarta. Bramastanews.com

Pada tahun 2021di Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta terdapat dua paket pekerjaan untuk pengadaan Interior Gedung Kembar, dimana dua paket pekerjaan pengadaan tersebut yaitu:

1). Paket pekerjaan
sesuai kontrak nomor
007/SPK/Keg-Interior
Ged.Kembar/VI/2021
dengan anggaran
sebesar 198.920.500

2). Paket pekerjaan
sesuai kontrak nomor
007/SPK/XI/2021
dengan anggaran
sebesar 199.500.000

Berdasarkan kontrak tersebut, kedua paket pengadaan itu dilaksanakan di bulan Juni dan November 2021 dimana CV. RP sebagai pelaksana pekerjaannya dan CV RP telah dibayar lunas untuk dua item pekerjaan pengadaan tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima.

Berdasarkan pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan fisik pekerjaan pada 25 Februari 2022 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik, menunjukkan bahwa:

“Pekerjaan pengadaan
Interior Gedung Kembar
ternyata Tidak
Dilaksanakan
Pada Tahun
Anggaran 2021”

BACA JUGA  Caleg PKS Teti Lestari Gelar Tradisi Bersih Kali Cikarang dan Pentas Seni Tradisional

“Terdapat Realisasi
Pembayaran Pekerjaan
Yang Sama Pada Tahun
Anggaran Sebelumnya”

“PPK Menyusun
Dokumen Kontrak
Tidak Sesuai Dengan
Kondisi Senyatanya”.

Mengacu pada penjelasan BPK dalam hasil pemeriksaannya tersebut, dimana terdapat kalimat,

“Pengadaan Interior
Gedung Kembar tersebut tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2021”

Memaknai penjelasan diatas, berdasarkan kalimat yang di paparkan bahwa kegiatan tersebut dinyatakan tidak dilaksanakan di tahun 2021, berarti dapat diartikan bahwa kegiatan tersebut FIKTIF adanya alias tidak ada.

Apalagi dalam penjelasan lanjutan mengungkap bahwa,

“SPK yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
terpaksa dilakukan untuk
membayarkan utang
pelaksanaan Kegiatan tahun 2018 atas paket pelaksanaan pemasangan wallpaper dan karpet”.

Diketahui jika KPA/PPK yang terlibat dalam kegiatan tersebut saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.

BACA JUGA  Pemkab Bekasi Dorong NU Optimalkan Dakwah Digital untuk Merangkul Generasi Muda

Saat awak media melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan, ternyata TN sudah naik jabatan ke ASDA III, ungkap salah satu staf di kantor Bagian Umum Setda Purwakarta.”

Ada hal janggal saat diketahui TN (eks Kabag Umum) tersebut di mutasi dengan jabatan baru yang lebih tinggi.

Sebab apa yang dilakukan beliau saat menjadi KPA dan PPK di Paket Pengadaan TA 2021 itu sepatutnya justru mendapat sanksi administratif atas dugaan upaya upaya tidak sehat yang dilakukannya di kegiatan tersebut.

Sebab tindakan yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan ketentuan seputar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 pasal 82
ayat (1),
Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Partai Golkar Dr Asep Surya Atmaja Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Apakah kenaikan jabatan tersebut merupakan sanksi administratif yang di berlakukan oleh pejabat berwenang terhadap TN selaku KPA dan PPK saat itu, atau bahkan TN malah diberi penghargaan atas upayanya dalam kegiatan pengadaan itu.

Bagaimana dengan status dokumen
(Surat Kontrak, BAST, HPS dan SPK) yang dibuat dalam pengadaan tersebut.

Bukankah itu tentu sengaja dibuat dalam keadaan sadar dengan keahliannya untuk tujuan tertentu.

Sampai berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Padahal awak media sudah sampaikan surat permohonan wawancara sebanyak 2 kali, namun sampai saat ini belum juga ada balasan. ( gunawan )

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *