Polres Lombok Utara Adakan SIM Gratis Bagi Disabilitas

oleh -190 Dilihat

Dokumentasi, Asim Barnas (Ketua DPD PPDI NTB) didampingi Lalu Fauzi (Ketua DPC PPDI aLombok Utara)  usai penerbitan gratis SIM gratis bagi disabilitas di Polres Lombok Utara bersama Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Bambang Tedy S. SH., Foto: IMG.

 

 

 

 

 

 

 

” Disabilitas yang telah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan dengan membuktikan surat keterangan sehat dari dokter, berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D”

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA  Tim UKL II Polsek Penukal Utara, Melaksanakan Razia Terpadu Dengan Kekuatan Empat Personil.

 

 

 

Lombok Utara, (BRAMASTANEWS.com) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Lombok Utara mensosialisasikan kembali terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi disabilitas.

 

Aris Barnas, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Nusa Tenggara Barat, didampingi Lalu Fauzi S.Pd., Ketua DPC PPDI Lombok Utara, turut hadir menyaksikan langsung kegiatan penerbitan SIM D secara gratis di polres Lombok Utara, selasa 27/06/2023.

 

Dikatakannya saat wawancara pers, ” program ini adalah wujud dari komitmen BPK kasat Lantas polres Lombok Utara,” ujar Aris Barnas.

BACA JUGA  Gandeng Tim Relawan Milenial, Devi Harianto Ajak Kaum Muda Berperan Aktif di Pilkada PALI 2024

 

Masih katanya, ” yang bertujuan agar penyandang disabilitas dalam melakukan aktifitas sehari- hari khususnya pengguna sepeda motor patuh degan peraturan,” lanjutnya.

 

” Kami atas nama disabilitas menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang maksimal dari polres Lombok Utara,” pungkasnya

 

Kasat Lantas Polres Lombok Utara, IPTU Bambang Tedy S. SH., dalam keterangan persnya menyampaikan.

 

” Disabilitas yang telah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan dengan membuktikan surat keterangan sehat dari dokter, berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D,” terangnya.

BACA JUGA  Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pilkada 2024

 

“ Adapun untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan standard pemohon SIM umum,” jelasnya.

 

Kasat Lantas menambahkan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan penerbitan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan. tutupnya.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *