Jakarta, (Bramastanews.com) –Manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengumumkan surat pengunduran diri beberapa pengurus perusahaan. Yakni Michael Steven selaku direktur utama (dirut) dan Dewi Kartini Laya sebagai direktur. Selain itu ada juga Ingrid Kusumodjojo sebagai komisaris utama.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI dikutip Minggu (25/6) manajemen Kresna Graha Investama telah menerima surat pengunduran diri ketiganya pada Rabu (21/6). Hal itu sebagaimana hasil rapat umum pemegang saham luar biasa yang diselenggarakan pada Kamis (22/6) dengan agenda perubahan susunan pengurus perseroan.
Michael Steven merupakan pemegang saham dari perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6).
Menangapi pencabutan ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna dan pengunduran diri Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Mabes Polri segera mencekal dan menyidik keterlibatan Michael Steven, Inggrid Kusumodjojo, dkk dalam aliran dana hasil kejahatan Kresna Life. “Pengunduran diri para Direksi Perusahaan Holding Kresna semakin menunjukkan itikat buruk dari para Direksi Kresna. Sebelumnya mereka juga menolak menyuntikkan modal yang diminta oleh OJK, dan gagal bayar Kresna Life karena dengan sengaja para Direksi Kresna melanggar aturan OJK yaitu mengalirkan dana AJK ke perusahaan afiliasi Kresna. Sehingga PPATK wajib mengusut kemana mengalir dana tersebut dari perusahaan affiliasi.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
“Michael Steven adalah sosok ahli keuangan dan financial Engineer. Dia mampu membuat perusahaan cangkang, dan mengalirkan uang untuk dicuci sehingga sulit untuk di lacak Aparat Penegak Hukum, Mabes POLRI khususnya Tipideksus perlu berkordinasi dengan PPATK untuk melacak kemana larinya uang Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna. Pemerintah tidak boleh Kalah dengan Kriminal Kerah Putih. Masyarakat mendukung Sepenuhnya kinerja Mabes Polri dalam mengusut kasus Kresna yang merugikan 5.7 Triliun ini.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm diberikan kuasa oleh puluhan Korban Kresna Life dengan kerugian diatas 100 Milyar Rupiah dan sudah mengambil langkah pidana terhadap AJK. “Korban Kresna sudah ada yang meninggal, sakit kritis karena uangnya tidak bisa cair yang seharusnya untuk biaya pengobatan. Pemerintah tidak boleh berdiam diri. LQ Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal hingga seluruh pihak yang terlibat dijerat hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mabes Polri diharap segera sita Aset Kejahatan secara maksimal.” Tutup LQ Indonesia Lawfirm.(***)
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di [email protected]