Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) di depan kantor sementara Desa Burangkeng membentangkan spanduk dengan tulisan besar dan menyolok “Pecat & Tangkap Kepala Desa Burangkeng Atas Indikasi Korupsi Anggaran BUMDES”.

oleh -120 Dilihat

Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) di depan kantor sementara Desa Burangkeng membentangkan spanduk dengan tulisan besar dan menyolok “Pecat & Tangkap Kepala Desa Burangkeng Atas Indikasi Korupsi Anggaran BUMDES”. Aksi demonstrasi di samping kantor Desa Burangkeng di yang berada di Perumahan Mustikagrande rumah tingkat paling depan di RT. 008/RW.13 Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.

Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) Menyoroti BUMDes, Burangkeng, Setu untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.

Di lahan fasos tersebut dibangun tempat Karaoke, kios – kios, dan cuci steam yang diduga dikelola oleh anak Kepala Desa Burangkeng.

“Keberadaan tempat karaoke di tengah lingkungan permukiman meresahkan warga sekitar khususnya ibu-ibu. Dan mereka sudah menyampaikan keresahan atas keberadaan tempat karaoke di lingkungan mereka kepada Ketua RW 013 tapi sampai hari ini belum ada informasi dari Ketua RW mengenai apakah aspirasi mereka sudah diteruskan kepada pengelola karaoke atau belum”, Ucap Salam.

BACA JUGA  Dinas Lingkungan Hidup Kab Purwakarta TAK RESPON, Limbah Batubara di Duga B3 Marak di Gunakan Tanpa Ijin

Lanjut Salam, Para pedagang yang mengisi kios itu dibebankan uang sewa bulanan dan retribusi harian oleh BUMDES Burangkeng di mana diduga BUMDES hanya dijadikan “kedok” karena berdasarkan informasi yang beredar uang sewa dan retribusi masuk ke kantong pribadi, warga di perumahan Mustika Grande cenderung diam karena mereka khawatir adanya intimidasi dari oknum – oknum aparat Desa apabila mereka bersuara.

“Karna sudah jelas penyalahgunaan pemanfaatan atas tanah Fasos yang tidak Sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah bahkan dapat dilakukan oleh setiap orang. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan yang memenuhi syarat :
a. Kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah
b. Keterpaduan antara prasarana, sarana dan utilitas umum dan lingkungan hunian dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana,sarana dan utilitas umum”, Ucap Naldi.

BACA JUGA  Sampah Berserakan Tak Beraturan Campur Limbah Industri, Aktivis Cipeundeuy: Dinas Lingkungan Hidup Tak Becus Kerja

“Tempat karaoke di Perumahan Mustika Grande diduga dikelola oleh anaknya Kepala Desa Burangkeng Nemin, sedangkan kios – kios di Perumahan Mustika Grande dan Bekasi Timur Regensi (BTR) juga disewakan dan ditarik retribusi harian dengan mengatasnamakan BUMDES Burangkeng, padahal informasinya saat ini BUMDES Burangkeng kevakuman”, Ucap kia

“Karena para mahasiswa telah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara benar, dengan melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di beberapa Perumahan di Desa Burangkeng yang selama ini fasos dan fasumnya dikangkangi oknum Kepala Desa Burangkeng”. Ucap Aji orator aksi.

BACA JUGA  Di Duga Terindikasi Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

“Pada aksi demo ini, tidak satupun pejabat Desa Burangkeng bersedia menemui dan menerima aspirasi para pendemo dan kami akan terus mendorong agar aspirasi dari para demonstran didengar dan ditindak lanjuti.” Ucap iko

iko mengatakan, kami akan melanjutkan aksi kami ke depan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi jika dalam kurung waktu 7×24 jam Aspirasi para pendomostran tidak didengar..

( Alpin Paldilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *