Bekasi – Jabar || Bramastanews.com
Kabupaten Bekasi di gemparkan dan dihebohkan oleh viralnya issue Staycation salah satu perusahaan di Cikarang Kabupaten Bekasi.
Sontak issue tersebut viral dan heboh dikalangan masyarakat Kabupaten Bekasi bahkan sampai menjadi issue nasional yang paling trending beberapa hari ini.
Tanggapan atas issue Staycation di respon cepat oleh Kepolisian Metro Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi.
Sementara itu pada pada Senin 09/05/2023 Lembaga Aksi Masyarakat Penegak Supermasi Hukum (AMPUH) membuat pernyataan secara bersama pada Senin 08/05/2023, dan menganggap bahwa JS yang di duga telah menyebarkan issue dan berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan dan keonaran serta merrendahkan martabat perempuan pekerja kontrak di kawasan Cikarang. Dan Akan memengaruhi dan mengganggu iklim investasi para Investor di Cikarang khususnya dikabupaten Bekasi, sehingga di anggap sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Rohmat Demong Koordinator Forum AMPUH membenarkan demgan adanya Laporan terhadap JS,.
Rohmat mengatakan bahwa Laporan tersebut dibuat pada 30 April 2023.
Sehubungan dengan beredarnya rumor bahwa Staycation dengan pimpinan perusahaan menjadi syarat perpanjangan perjanjian kerja perempuan pekerja kontrak di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sejumlah elemen Masyarakat Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan sebagai berikut kutipan Kabar daerah.com ;
1. Rumor bahwa staycation dengan pimpinan perusahaan menjadi syarat perpanjangan kontrak para perempuan pekerja kontrak di Kawasan Cikarang yang berasal dari dari tweet Saudara JS melalui akun Twitter: Miduk17 yang di-Tweet pada 30/04/2023 diduga merupakan suatu bentuk narasi sepihak tanpa didasari oleh bukti-bukti yang otentik. Adapun staycation adalah makna dari menginap di suatu penginapan dalam jangka waktu singkat yang tidak jarang disertai dengan melakukan hubungan seksual;
2. Tweet tersebut sangat layak diduga tidak didasarkan pada fakta dilapangan. Sebab, di Kabupaten Bekasi sebagaimana daerah-daerah lain di seluruh Indonesia, pembuatan perjanjian kerja pekerja kontrak, —yang dalam UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dengan nama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)—, beserta perpanjangannya didasarkan pada Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Akan tetapi tweet Saudara JS yang telah beredar tersebut telah mengesankan seolah-olah perpanjangan perjanjian kerja perempuan pekerja kontrak di Wilayah Kawasan Cikarang didasarkan pada kesediaan perempuan tersebut untuk melakukan Staycation dengan pimpinan perusahaan;
4. Oleh karena itu, tweet Saudara JS tersebut di atas sangat layak diduga telah menyebarkan berita bohong yang telah menimbulkan keonaran, kegaduhan dan merendahkan martabat perempuan pekerja kontrak di kawasan Cikarang, serta berpotensi mengganggu iklim Investasi para Investor di Cikarang khususnya dan di Kabupaten Bekasi pada umumnya;
5. Tweet Saudara JS tersebut di atas sangat berpotensi merugikan Masyarakat Kabupaten Bekasi. Tidak hanya karena cederanya citra Cikarang, direndahkannya martabat perempuan pekerja kontrak di Cikarang, tetapi juga karena potensi terganggunya iklim Investasi di Cikarang yang pada gilirannya akan menyulitkan warga Kabupaten Bekasi memperoleh pekerjaan.
6. Pengaduan seorang pekerja perempuan kepada penyidik di Polres Metro Bekasi Kabupaten pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 tidak membuktikan kebenaran rumor yang disebarkan oleh Saudara JS, sebab pelapor tersebut kepada Wartawan dengan jelas dan tegas mengakui:
a. pekerja tersebut belum pernah melakukan Staycation dengan atasannya di perusahaan tempatnya bekerja;
b. perjanjian kerja PKWT pekerja tersebut belum diperpanjang;
7. Dengan demikian, sangat layak jika menduga bahwa Saudara JS melalui akun Twitter:Miduk17 pada tanggal 30 April 2023 telah melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.: 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”, juncto Pasal 28 ayat (1) UU No.:11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.: 19/2016 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik “.
8. Oleh karena itu, sejumlah elemen Masyarakat Kabupaten Bekasi mengharapkan kesediaan penyidik di Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk melakukan penyidikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dugaan tindak pidana dalam tweet tanggal 30 April 2023 yang disebarkan melalui akun Twitter: Miduk17 atas nama Saudara JS.
Sebelumnya melalui Kadiv Humas Metro Bekasi AKBP Homta Sitompul dalam keterangannya saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari AD, salah satu yang diduga dan merasa menjadi korban Stayction, dan baru akan didalami kasusnya tersebut, pelaporan tersebut masuk kedalaman pasal perbuatan tidak menyenangkan, kata Kadiv Humas Polres Metro Bekasi.
Kepada Temporatur.com saat di konfirmasi melaui telepon seluler nya, Kadiv Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihak nya baru menerima laporan pengaduan dari AD saja yang merasa di lecehkan, pihak kami masih terus mendalami kasus tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli terlebih dahulu, dan pihak Kepolisian sudah memanggil memeriksa terlapor untuk dimintai keterangannya, jelasnya, Rabu,10/05/2023.
Para Tokoh dan Elemamt Masyarakat turut menanggapi issue Staycation tersebut, salah satunya Yudianto P. Suteja selaku ketua umum Paguyuban Konsultansi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) yang mendukung langkah AMPUH yang telah melaporkan JS pada 5 Mei 2023 ke Polres Metro Bekasi sang penggugah Issue Staycation melalui Akun Jhon Sitorus@Miduk 17 yang di unggah melalui Twiternya 30 April 2023.
Dikonfirmasi melalui pada Rabu (10 /05/23), Yudiyantho mengatakan, Ada tiga alasan dirinya mendukung Forum AMPUH dalam pelaporan tersebut adalah ;
1. Cuitan John Sitorus@Miduk17 merupakan bentuk dari narasi tuduhan yang tidak melampirkan bukti-bukti otentik dengan mengatakan,” Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di area Cik*rang “, yang dapat disimpulkan adalah narasi dari bahasa” area Cikarang “, yang artinya seluruh Area Cikarang tak terkecuali baik Cikarang Barat, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, dan Cikarang Pusat. Sementara Investor asing hanya mengetahuinya bahasa Cikarang.
2. ” Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawatinya agar mendapatkan perpanjangan kontrak ” bahasa ” Ada oknum atasan perusahaan ” yang maksud JS terkait perusahaan sepertinya masih absolute, karena tidak pada pokok individu yang diduga dalam artian adalah semua perusahaan, sementara itu terkait bahasa” Mensyaratkan ” yang artinya merupakan bentuk ketentuan / peraturan / kewajiban yang dilakukan seluruh perusahaan se Cikarang. JS nampaknya dengan yakinnya tidak mendahulukan bahasa Dugaan, yang dimungkinkan Dia (JS) telah melakukan tuduhan atas seluruh Perusahaan Swasta yang ada di Kawasan Se Cikarang.
3. ” Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu ” Ini juga merupakan kalimat tuduhan yang sangat menyakiti Investor, HRD, Serikat Pekerja sebagai lembaga terdekat hubungan industrial antara pekerja dan atasan, dan yang lebih utama adalah kaum perempuan. Serendah itukah menurut JS ini para Karyawati yang bekerja di Perusahaan Area Kawasan Cikarang ini??.
” Tiga hal tersebut yang membuat saya merasa terpanggil untuk ikut bergabung didalam Forum AMPUH untuk melaporkan JS kepada pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
” Saya warga Bekasi, yang ari-ari Saya dipendem di tanah Bekasi, yang Makan Minum di Bekasi, merasa Ucapan JS ini sudah menginjak-injak norma-norma Masyarakat di Kabupaten Bekasi. Selain itu cuitan tak ada bukti dan tanpa dasar yang jelas tersebut sudah membuat resah Investasi yang sedang berkembang di Kabupaten Bekasi,” terangnya.
” Saya berharap dan memohon kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi, segera amankan dan tangkap itu JS, jangan buat kisruh Masyarakat Kabupaten Bekasi yang kondusif ini, agar hal tersebut bisa menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi para penggiat Media Sosial untuk lebih berhati-hati dalam melakukan Stadment diberanda Media Sosialnya, apa lagi tanpa didukung bukti yang jelas,” cetusnya.
Gunawan Sniper menambahkan dan memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Bekasi agar publik, khususnya masyarakat kabupaten Bekasi agar lebih hati hati dan selektif dalam menerima issue dan pembritaan yang beredar di jejaring media sosial dan pemberitaan media, jangan sampai ada penggiringan dan penggoreangan opini, imbuh nya.
Saya sampaikan tanggapqn saya terkait dugaan “Staycation”, ada beberapa poin yang saya sampaikan:
Pertama, Publik kabupaten Bekasi harus bijak dan selektif dalam setiap menyikapi isue yang muncul ke publik baik melalui medsos atau media online yang isinya hanya memuat narasi/opini atau konten-konten yang dibangun tanpa didukung fakta.
Kedua, “Stop Politisisasi’ dan penggiringan dan penggorengan opini “Staycation”, dan percayakan sepenuhnya kepda APH untuk menuntaskannya karena perkara itu telah dilaporkan.
Ketiga, APH agar memintai keterangan orang yang melakukan tweet pertama mengenai “Staycation” karena atas cuitannya tersebut telah membuat keresahan di masyarakat kabupaten Bekasi. (***)