DPD – PPDI Resmi Daftar Di Kesbanpol Provinsi Papua Pegunungan

oleh -770 Dilihat
oleh

Wamena || Bramastanews.com – Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia ( DPD – PPDI ) Provinsi Papua Pegunungan dibawa komando ketua Sepi Wanimbo, M.KP dan pengurusnya menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan kepada pengurus pusat PPDI atas amana, kepercayaannya diberikan kepada kami untuk pimpin organisasi ini di tingkat Provinsi Papua Pegunungan.

Berdasarkan mandate kepercayaanya itu kami pengurus DPD – PPDI beberapa minggu belakangan ini kami lengkapi dokumen organisasi secara administra dan kami secara resmi daftar atau melaporkan keberadaan organisasi kepada Kesbanpol Provinsi Papua Pegunungan.

BACA JUGA  Pertanyakan Kasus Gratifikasi, LSM LIAR Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Papua Pegunungan memiliki kantor sekretariat Jln. JBW.Nas Karujaya – Wesaput Lambra.

Organisasi perkumpulan Penyandang Disabikitas Indonesia Provinsi Papua Pegunungan ini sejak kami mendapat kepercayaan dari pimpinan pusat kami bekerja melengkapi struktur dan administra semua berjalan dengan baik sampai dengan tanggal, 30 Mei 2023 merupakan hari bersejarah bagi PPDI Papua Pegunungan dimana pengurus secara resmi melaporkan keberadaan organisasi kepada pemerintah provinsi Papua pegunungan melalu kesbanpol sehingga kami pengurus diterima dan mendapat surat keterangan dengan Nomor. 200.1/044/Kesbanpol-PP/V/2023.

Saya selaku pimpinan PPDI Provinsi Papua Pegunungan sampaikan banyak terima kasih juga kepada semua pengurus atas dukungan Doa, daya semuanya sehingga DPD – PPDI kami sudah punya sekretariat yang jelas untuk kami kerja juga kami sudah melaporkan keberadaan organisasi kami kepada pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Kesbanpol Papua Pegunungan.

BACA JUGA  Maknai Hari Ibu !! Lana T Koentjoro: Kewirausahaan Perempuan Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan

Kehadiran organisasi PPDI di tanah Papua Lapago ini sebagai mitra kerja dengan pemerintah provinsi artinya setiap program pemerintah daerah juga program dari organisasi kita salin mendukung bekerja sama sehati salin menjaga memajukan program pembangunan sesuai visi dan misi di negeri kita ini.

Undang – Undang Nomor. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ini sudah mengatur dan berbicara sudah sangat jelas maka kita pengurus akan bekerja sama sesuai petunjuk undang – undang, AD/ART organisasi yang sudah ada.

Ada beberapa agenda besar yang kita akan kerjakan kedepan ini sehingga jadwalnya semua berjalan dengan baik itu kemampuan kami sendiri tidak bisah sehingga kami minta dukungan Doa dari semua pihak biarlah organisasi ini benar – benar menjadi berkat bagi semua orang di wilayah Lapago.Wamena, 01 Mei 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *