Kangkangi Undang Undang Pengguna Jalan Terkait Proyek Pengurugan Perum GRC, LSM Kampak Mas RI, Minta Dinas Terkait Kaji Ulang

oleh -949 Dilihat

Bekasi-Jabar || Bramastanews.com

 

Proyek pengurugan di Perumahan Griya Restu Cikarang yang berlokasi di Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi diduga menyebabkan jalan menjadi hancur. Pasalnya, pengurugan untuk perluasan pembangunan Perum GRC tersebut menggunakan armada bertonase berat jenis Dum truk.

 

Menyikapi hal ini, Bahyudin ketua Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi angkat bicara, menurutnya pihak developer diduga sudah melanggar Undang – undang nomor 22 tahun 2009.
Karna jalan tersebut merupakan Jalan Kelas III.

 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
1. Fungsi dan intensitas lalu lintas
2. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. Kemudian jalan dikelompokkan menjadi beberapa kelas: kelas I, II.III dan kelas khusus, sedangkan jalan yang digunakan di atas oleh developer sudah melanggar Undang – undang nomor 22 tahun 2009.
Karna jalan tersebut merupakan Jalan Kelas III ya itu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton,” kata Bahyudin, Ketua Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Sumber Daya Air (DBBMSDA) khususnya bidang Bina kontruksi (Bikon) untuk tidak tinggal diam segera mengambil langka kongkrit agar masyarkat tidak dirugikan dengan adanya proyek pengurugan di Perum GRC, mengingat, selain dari perijinan penggunaan jalannya serta ada atau tidaknya jaminan pemeliharaan yang dijaminkan Pengembang Perum GRC PT. Tiga Putra Pratama.

“Wasdalnya saya minta untuk segera mengevaluasi kembali kegiatan tersebut mengingat kondisi jalan yang semakin rusak, tandasnya.

Kami meminta pada Dinas Terkait Baik Dinas DBMSDA dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang izin Penggunaan Jalan dan Amdal Lalinnya , agar para pengusaha Devloper tidakse enaknya menggunakan Jalan tanpa aturan, tutup Bahyudin, tegas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *